Akurat Logo

Respons Tuntutan Buruh di May Day 2026, DPR Siap Bahas RUU Ketenagakerjaan

Putri Dinda Permata Sari | 1 Mei 2026, 11:28 WIB
Respons Tuntutan Buruh di May Day 2026, DPR Siap Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal.

AKURAT.CO DPR RI merespons aspirasi buruh dalam peringatan May Day 2026. Para buruh menuntut penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, serta perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, memastikan pihaknya akan mengawal berbagai tuntutan buruh, termasuk melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.

"RUU Ketenagakerjaan akan dibahas DPR pada masa sidang setelah reses ini," ujar Cucun dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga: Hari Buruh 2026, DPR Tekankan Keadilan Pekerja sebagai Kunci Kesejahteraan Rakyat

Dia menyebut, pembahasan regulasi tersebut akan menggunakan pendekatan omnibus law sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Di sisi lain, Cucun juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan aturan baru mengenai pekerja alih daya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

"Kami berharap aturan dengan semangat baik yang dikeluarkan di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini betul-betul ditaati oleh perusahaan atau pemberi kerja," katanya.

Baca Juga: Bela Kepentingan Buruh, Prabowo Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh

Dia menekankan pentingnya penataan ulang praktik outsourcing agar tidak mengorbankan kepastian kerja pekerja. Selain itu, Cucun juga menyoroti praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kerap disalahgunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

"PKWT seharusnya digunakan untuk pekerjaan yang diprediksi selesai dalam jangka waktu tertentu, bukan jenis pekerjaan yang sifatnya tetap," tegasnya.

DPR akan terus mengawasi kebijakan ketenagakerjaan agar mampu menjawab persoalan di lapangan, sekaligus memastikan perlindungan bagi pekerja di tengah dinamika ekonomi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.