UU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Hetifah: Tantangan Ada di Implementasi

AKURAT.CO Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menegaskan, peringatan Hari Buruh Internasional 2026 menjadi momentum penting dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Regulasi ini dinilai sebagai langkah besar negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
“UU PPRT bukan sekadar kado Hari Buruh, tetapi koreksi atas ketimpangan yang selama ini terjadi. Untuk pertama kalinya, pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak dan perlindungan,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang tersebut bukanlah akhir dari perjuangan.
Tantangan utama justru terletak pada implementasi di lapangan, mengingat karakter pekerjaan rumah tangga yang berada di ranah privat.
“Kita harus memastikan UU ini tidak berhenti sebagai ‘macan kertas’. Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan yang operasional, sederhana, dan bisa diterapkan hingga ke tingkat daerah, bahkan desa,” jelasnya.
Hetifah juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam penerapan kebijakan, agar perlindungan terhadap pekerja tetap berjalan tanpa membebani pemberi kerja, khususnya masyarakat kelas menengah.
Baca Juga: May Day Jadi Pengingat Masalah Upah hingga Ancaman PHK
“Pendekatan yang didorong adalah berbagi tanggung jawab. Negara hadir melindungi kelompok rentan, pemberi kerja berkontribusi secara wajar, dan pekerja juga diberdayakan melalui pelatihan serta peningkatan kapasitas,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti perlunya edukasi publik secara luas, penyederhanaan kontrak kerja, serta penyediaan akses pengaduan yang aman dan mudah dijangkau, terutama bagi pekerja di daerah.
“Perubahan ini memang membutuhkan penyesuaian. Namun dengan komunikasi yang baik dan saling menghormati, kita bisa membangun hubungan kerja yang lebih sehat dan manusiawi di dalam rumah tangga,” tambahnya.
Hetifah mengajak seluruh pihak menjadikan momentum Hari Buruh sebagai titik awal perubahan nyata dalam perlindungan pekerja.
“Kalau kita ingin berbicara tentang keadilan bagi pekerja, maka keadilan itu harus dimulai dari rumah kita sendiri,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







