UU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Hetifah: Tantangan Ada di Implementasi

AKURAT.CO Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menegaskan, peringatan Hari Buruh Internasional 2026 menjadi momentum penting dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Regulasi ini dinilai sebagai langkah besar negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
“UU PPRT bukan sekadar kado Hari Buruh, tetapi koreksi atas ketimpangan yang selama ini terjadi. Untuk pertama kalinya, pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak dan perlindungan,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang tersebut bukanlah akhir dari perjuangan.
Tantangan utama justru terletak pada implementasi di lapangan, mengingat karakter pekerjaan rumah tangga yang berada di ranah privat.
“Kita harus memastikan UU ini tidak berhenti sebagai ‘macan kertas’. Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan yang operasional, sederhana, dan bisa diterapkan hingga ke tingkat daerah, bahkan desa,” jelasnya.
Hetifah juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam penerapan kebijakan, agar perlindungan terhadap pekerja tetap berjalan tanpa membebani pemberi kerja, khususnya masyarakat kelas menengah.
Baca Juga: May Day Jadi Pengingat Masalah Upah hingga Ancaman PHK
“Pendekatan yang didorong adalah berbagi tanggung jawab. Negara hadir melindungi kelompok rentan, pemberi kerja berkontribusi secara wajar, dan pekerja juga diberdayakan melalui pelatihan serta peningkatan kapasitas,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti perlunya edukasi publik secara luas, penyederhanaan kontrak kerja, serta penyediaan akses pengaduan yang aman dan mudah dijangkau, terutama bagi pekerja di daerah.
“Perubahan ini memang membutuhkan penyesuaian. Namun dengan komunikasi yang baik dan saling menghormati, kita bisa membangun hubungan kerja yang lebih sehat dan manusiawi di dalam rumah tangga,” tambahnya.
Hetifah mengajak seluruh pihak menjadikan momentum Hari Buruh sebagai titik awal perubahan nyata dalam perlindungan pekerja.
“Kalau kita ingin berbicara tentang keadilan bagi pekerja, maka keadilan itu harus dimulai dari rumah kita sendiri,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






