Komisi X: Tugas Belajar ASN Kunci Peningkatan Kompetensi dan Kualitas Layanan Publik

AKURAT.CO Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 100/M/KEP/2025 tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Kemendiktisaintek.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi terbitnya kebijakan ini yang bertujuan mempercepat proses administratif pengakuan tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan.
“Penting agar pelaksanaan pedoman ini berjalan adil, transparan, dan konsisten, serta terintegrasi dengan sistem manajemen ASN nasional. Prinsip meritokrasi harus tetap dikedepankan untuk mendukung pengembangan karir berbasis kompetensi,” ujar Hetifah, Senin (28/4/2025).
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi, pendampingan teknis, serta pengawasan yang memadai kepada seluruh unit kerja dan pegawai.
Monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pedoman ini pun, menurutnya, harus menjadi perhatian serius Kemendiktisaintek agar implementasinya efektif dan menyeluruh.
“Percepatan administratif ini harus tetap memperhatikan standar mutu pendidikan yang diakui serta mendorong peningkatan kapasitas individu maupun institusi,” tambah Hetifah.
Baca Juga: Indonesia Tawarkan Win-Win Solution dalam Perundingan Dagang Strategis dengan AS
Ia menegaskan komitmen DPR untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar selaras dengan tujuan peningkatan kualitas layanan publik di bidang pendidikan, riset, dan inovasi, yang pada akhirnya berkontribusi pada kemajuan bangsa.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa penerbitan pedoman ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kemendiktisaintek, khususnya bagi PNS yang menempuh studi secara mandiri tanpa mengikuti prosedur tugas belajar resmi.
“Dengan pedoman ini, Kemendiktisaintek memberikan kejelasan status dan pengakuan resmi bagi para PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi,” ujar Brian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







