Komisi X: Tugas Belajar ASN Kunci Peningkatan Kompetensi dan Kualitas Layanan Publik

AKURAT.CO Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 100/M/KEP/2025 tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Kemendiktisaintek.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi terbitnya kebijakan ini yang bertujuan mempercepat proses administratif pengakuan tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan.
“Penting agar pelaksanaan pedoman ini berjalan adil, transparan, dan konsisten, serta terintegrasi dengan sistem manajemen ASN nasional. Prinsip meritokrasi harus tetap dikedepankan untuk mendukung pengembangan karir berbasis kompetensi,” ujar Hetifah, Senin (28/4/2025).
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi, pendampingan teknis, serta pengawasan yang memadai kepada seluruh unit kerja dan pegawai.
Monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pedoman ini pun, menurutnya, harus menjadi perhatian serius Kemendiktisaintek agar implementasinya efektif dan menyeluruh.
“Percepatan administratif ini harus tetap memperhatikan standar mutu pendidikan yang diakui serta mendorong peningkatan kapasitas individu maupun institusi,” tambah Hetifah.
Baca Juga: Indonesia Tawarkan Win-Win Solution dalam Perundingan Dagang Strategis dengan AS
Ia menegaskan komitmen DPR untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar selaras dengan tujuan peningkatan kualitas layanan publik di bidang pendidikan, riset, dan inovasi, yang pada akhirnya berkontribusi pada kemajuan bangsa.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa penerbitan pedoman ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kemendiktisaintek, khususnya bagi PNS yang menempuh studi secara mandiri tanpa mengikuti prosedur tugas belajar resmi.
“Dengan pedoman ini, Kemendiktisaintek memberikan kejelasan status dan pengakuan resmi bagi para PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi,” ujar Brian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








