Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi X: Tugas Belajar ASN Kunci Peningkatan Kompetensi dan Kualitas Layanan Publik

Ahada Ramadhana | 28 April 2025, 20:41 WIB
Komisi X: Tugas Belajar ASN Kunci Peningkatan Kompetensi dan Kualitas Layanan Publik

AKURAT.CO Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 100/M/KEP/2025 tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Kemendiktisaintek.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi terbitnya kebijakan ini yang bertujuan mempercepat proses administratif pengakuan tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan.

“Penting agar pelaksanaan pedoman ini berjalan adil, transparan, dan konsisten, serta terintegrasi dengan sistem manajemen ASN nasional. Prinsip meritokrasi harus tetap dikedepankan untuk mendukung pengembangan karir berbasis kompetensi,” ujar Hetifah, Senin (28/4/2025).

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi, pendampingan teknis, serta pengawasan yang memadai kepada seluruh unit kerja dan pegawai.

Monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pedoman ini pun, menurutnya, harus menjadi perhatian serius Kemendiktisaintek agar implementasinya efektif dan menyeluruh.

“Percepatan administratif ini harus tetap memperhatikan standar mutu pendidikan yang diakui serta mendorong peningkatan kapasitas individu maupun institusi,” tambah Hetifah.

Baca Juga: Indonesia Tawarkan Win-Win Solution dalam Perundingan Dagang Strategis dengan AS

Ia menegaskan komitmen DPR untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar selaras dengan tujuan peningkatan kualitas layanan publik di bidang pendidikan, riset, dan inovasi, yang pada akhirnya berkontribusi pada kemajuan bangsa.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa penerbitan pedoman ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kemendiktisaintek, khususnya bagi PNS yang menempuh studi secara mandiri tanpa mengikuti prosedur tugas belajar resmi.

“Dengan pedoman ini, Kemendiktisaintek memberikan kejelasan status dan pengakuan resmi bagi para PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi,” ujar Brian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.