Komisi X: Tugas Belajar ASN Kunci Peningkatan Kompetensi dan Kualitas Layanan Publik

AKURAT.CO Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 100/M/KEP/2025 tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Kemendiktisaintek.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi terbitnya kebijakan ini yang bertujuan mempercepat proses administratif pengakuan tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan.
“Penting agar pelaksanaan pedoman ini berjalan adil, transparan, dan konsisten, serta terintegrasi dengan sistem manajemen ASN nasional. Prinsip meritokrasi harus tetap dikedepankan untuk mendukung pengembangan karir berbasis kompetensi,” ujar Hetifah, Senin (28/4/2025).
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi, pendampingan teknis, serta pengawasan yang memadai kepada seluruh unit kerja dan pegawai.
Monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pedoman ini pun, menurutnya, harus menjadi perhatian serius Kemendiktisaintek agar implementasinya efektif dan menyeluruh.
“Percepatan administratif ini harus tetap memperhatikan standar mutu pendidikan yang diakui serta mendorong peningkatan kapasitas individu maupun institusi,” tambah Hetifah.
Baca Juga: Indonesia Tawarkan Win-Win Solution dalam Perundingan Dagang Strategis dengan AS
Ia menegaskan komitmen DPR untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar selaras dengan tujuan peningkatan kualitas layanan publik di bidang pendidikan, riset, dan inovasi, yang pada akhirnya berkontribusi pada kemajuan bangsa.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa penerbitan pedoman ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kemendiktisaintek, khususnya bagi PNS yang menempuh studi secara mandiri tanpa mengikuti prosedur tugas belajar resmi.
“Dengan pedoman ini, Kemendiktisaintek memberikan kejelasan status dan pengakuan resmi bagi para PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi,” ujar Brian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








