6 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Menurut Aturan Terbaru

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi menerbitkan aturan terbaru yang membatasi jenis pekerjaan alih daya di dalam negeri.
Kebijakan ini menetapkan hanya ada enam bidang pekerjaan spesifik yang diizinkan untuk dikelola oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Pengetatan regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja serta menjamin kepastian hubungan kerja yang lebih adil bagi semua pihak.
Transformasi Regulasi Outsourcing di Indonesia
Perubahan signifikan dalam lanskap ketenagakerjaan Indonesia ditandai dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang secara spesifik mengatur pembatasan tenaga kerja alih daya.
Sebelumnya, regulasi sempat memberikan keleluasaan yang cukup luas bagi perusahaan untuk menggunakan jasa alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan yang sangat ketat.
Namun, dengan adanya revisi terhadap aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah memutuskan untuk kembali memfokuskan penggunaan jasa eksternal ini hanya pada fungsi-fungsi penunjang tertentu.
Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan kebutuhan efisiensi operasional perusahaan dengan hak-hak dasar buruh yang seringkali terabaikan dalam sistem kontrak alih daya.
Dengan membatasi cakupan pekerjaan, pemerintah berharap dapat meminimalisir praktik eksploitasi dan memastikan bahwa pekerjaan inti di sebuah perusahaan tetap dijalankan oleh karyawan tetap.
Berikut adalah daftar lengkap enam jenis pekerjaan yang dinyatakan sah secara hukum berdasarkan aturan terbaru tahun 2026.
Daftar 6 Pekerjaan Outsourcing yang Legal
Pemerintah telah merinci sektor-sektor yang diperbolehkan merekrut tenaga kerja melalui mekanisme alih daya guna memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan pencari kerja.
1. Usaha Pelayanan Kebersihan (Cleaning Service)
Bidang pekerjaan ini merupakan jenis alih daya yang paling umum ditemukan dan tetap diizinkan dalam regulasi terbaru. Layanan kebersihan mencakup pemeliharaan fasilitas kantor, gedung, hingga area publik yang memerlukan perawatan rutin.
Pekerjaan ini dianggap sebagai fungsi penunjang yang esensial namun bukan merupakan bisnis inti dari sebagian besar perusahaan.
2. Penyediaan Makanan dan Minuman (Catering)
Perusahaan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengelola kebutuhan konsumsi karyawan mereka. Bidang ini mencakup pengelolaan kantin perusahaan, penyediaan makanan bagi pekerja di lokasi proyek, hingga layanan katering rutin.
Hal ini memungkinkan perusahaan untuk fokus pada operasional utama tanpa harus mengelola dapur atau logistik pangan secara mandiri.
3. Layanan Pengamanan (Security)
Keamanan area kerja, aset perusahaan, dan keselamatan personel merupakan bidang yang sah untuk dialihdayakan.
Usaha pelayanan keamanan ini mencakup penyediaan tenaga satpam atau petugas keamanan profesional yang telah mendapatkan pelatihan khusus. Sektor ini tetap menjadi salah satu pilar utama dalam industri outsourcing di Indonesia.
4. Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja
Fasilitas transportasi bagi karyawan, termasuk pengemudi kendaraan operasional, masuk dalam daftar pekerjaan yang legal untuk menggunakan tenaga alih daya. Hal ini mencakup pengemudi bus jemputan buruh maupun pengemudi mobil dinas perusahaan.
Layanan ini dinilai sangat membantu mobilitas operasional perusahaan secara efisien.
5. Layanan Operasional Penunjang
Pemerintah juga memberikan ruang bagi jenis pekerjaan yang bersifat mendukung operasional perusahaan namun tidak terkait langsung dengan proses produksi inti.
Bidang ini mencakup berbagai fungsi administratif atau teknis ringan yang mendukung kelancaran aktivitas kantor sehari-hari. Kategorisasi ini dimaksudkan agar perusahaan memiliki fleksibilitas dalam mengelola departemen pendukung.
6. Jasa Penunjang Pertambangan dan Perminyakan
Sektor industri berat seperti pertambangan dan energi seringkali membutuhkan tenaga ahli pendukung yang spesifik untuk periode tertentu.
Meskipun tidak selalu disebutkan secara eksplisit dalam daftar singkat di beberapa media, kategori "jasa penunjang" mencakup fungsi-fungsi teknis di lapangan yang bersifat membantu aktivitas pengeboran atau penggalian.
Hal ini memastikan bahwa sektor vital tetap bisa berjalan dengan dukungan tenaga kerja profesional yang fleksibel.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan Baru
Bagi perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, mematuhi batasan enam bidang ini adalah syarat mutlak untuk menjaga legalitas operasional mereka.
Pelanggaran terhadap batasan jenis pekerjaan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan alih daya tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







