Ahmad Sahroni: Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

AKURAT.CO Komisi III DPR menilai rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sudah berada di jalur yang tepat.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan hal yang tidak realistis.
"Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR. Dari dua tahun lalu saya sudah katakan juga bahwa Polri tidak bisa di bawah kementrian itu sangat mustahil," jelasnya, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Selain itu, Sahroni menyoroti pentingnya peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam fungsi pengawasan terhadap institusi Polri. Menurutnya, ke depan Kompolnas harus benar-benar bekerja secara profesional, terlebih jika berstatus sebagai lembaga independen.
"Kompolnas dalam hal sebagai pengawas juga harus benar-benar profesional jangan hanya sebagai lembaga saja," katanya.
Baca Juga: Kapolri Komitmen Menindaklanjuti Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri
"Ini tantangan berat Kompolnas sebagai pengawas Polri. Semoga Polri ke depan makin baik dan terus profesional melakukan kerja sebagai pengayom masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Sahroni menyebut adanya peluang revisi Undang-Undang Polri yang dapat diusulkan oleh pemerintah.
Dia berharap proses pembahasan RUU tersebut dapat segera dilakukan setelah DPR kembali memasuki masa sidang.
"Kalau seperti ini maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi. Karena kita lagi reses, semoga pembahasan RUU-nya segera setelah masuk masa sidang," jelasnya.
Pemerintah melalui Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa salah satu rekomendasi yang telah dilaporkan dan disetujui Presiden Prabowo adalah terkait kedudukan Polri.
Baca Juga: Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri, Usul Revisi UU hingga Wacana Kementerian Keamanan Dihentikan
Presiden memutuskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah presiden, tanpa pembentukan kementerian khusus. Selain itu, mekanisme pengangkatan kepala Polri juga tidak berubah, yakni tetap dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
"Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung di bawah presiden dan tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang. Polri tetap langsung di bawah presiden," jelas Yusril.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









