Ahmad Sahroni: Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

AKURAT.CO Komisi III DPR menilai rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sudah berada di jalur yang tepat.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan hal yang tidak realistis.
"Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR. Dari dua tahun lalu saya sudah katakan juga bahwa Polri tidak bisa di bawah kementrian itu sangat mustahil," jelasnya, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Selain itu, Sahroni menyoroti pentingnya peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam fungsi pengawasan terhadap institusi Polri. Menurutnya, ke depan Kompolnas harus benar-benar bekerja secara profesional, terlebih jika berstatus sebagai lembaga independen.
"Kompolnas dalam hal sebagai pengawas juga harus benar-benar profesional jangan hanya sebagai lembaga saja," katanya.
Baca Juga: Kapolri Komitmen Menindaklanjuti Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri
"Ini tantangan berat Kompolnas sebagai pengawas Polri. Semoga Polri ke depan makin baik dan terus profesional melakukan kerja sebagai pengayom masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Sahroni menyebut adanya peluang revisi Undang-Undang Polri yang dapat diusulkan oleh pemerintah.
Dia berharap proses pembahasan RUU tersebut dapat segera dilakukan setelah DPR kembali memasuki masa sidang.
"Kalau seperti ini maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi. Karena kita lagi reses, semoga pembahasan RUU-nya segera setelah masuk masa sidang," jelasnya.
Pemerintah melalui Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa salah satu rekomendasi yang telah dilaporkan dan disetujui Presiden Prabowo adalah terkait kedudukan Polri.
Baca Juga: Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri, Usul Revisi UU hingga Wacana Kementerian Keamanan Dihentikan
Presiden memutuskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah presiden, tanpa pembentukan kementerian khusus. Selain itu, mekanisme pengangkatan kepala Polri juga tidak berubah, yakni tetap dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
"Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung di bawah presiden dan tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang. Polri tetap langsung di bawah presiden," jelas Yusril.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









