Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem 0 Persen pada 2026, Fokus Garap 88 Daerah Prioritas

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan komitmen pemerintah untuk menekan angka kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada 2026 sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan pemerintah telah memetakan 88 kabupaten/kota prioritas yang akan menjadi fokus percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Terbatas Menteri terkait perluasan cakupan digitalisasi bantuan sosial di Kementerian PPN/Bappenas, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).
“Melalui berbagai program pemerintah yang masih bisa disalurkan, direfocusing di daerah-daerah 88 kabupaten/kota tersebut. Hal ini akan mengurangi secara signifikan kemiskinan ekstrem menuju 0 persen pada tahun 2026,” ujar Cak Imin.
Ia menjelaskan, strategi pengentasan kemiskinan di daerah prioritas tidak hanya mengandalkan bantuan sosial tunai, tetapi juga memperkuat ekosistem pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat usia produktif nantinya akan diberikan pelatihan kerja singkat agar dapat terserap ke dunia kerja maupun membuka usaha mandiri.
“Bantuan sosial adalah bantalan sementara. Kata kunci yang terus kita dorong saat ini adalah pemberdayaan,” jelasnya.
“Di antara program pemberdayaan yang terus kita dorong adalah pelatihan singkat bagi masyarakat miskin ekstrem agar mereka bisa memperoleh pekerjaan dan secara bertahap tidak lagi bergantung pada bantuan perlindungan sosial,” sambungnya.
Baca Juga: Antisipasi Demoralisasi Jaksa, PAM SDO Kejagung Harus Kedepankan Due Process of Law
Cak Imin menyebut pola penanganan kemiskinan di Banyuwangi akan dijadikan model awal untuk pengembangan program secara nasional.
Menurut dia, keberhasilan sinkronisasi program di tingkat daerah akan dipelajari dan disesuaikan dengan kondisi infrastruktur masing-masing wilayah.
Selain itu, ia menilai keberhasilan program sangat bergantung pada akurasi penggunaan DTSEN atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional.
Cak Imin mengakui proses pembaruan data penerima bantuan sempat menimbulkan dinamika di lapangan, terutama ketika ada penerima yang dinilai tidak lagi layak menerima bantuan sosial.
Karena itu, pemerintah menilai kesiapan infrastruktur digital di daerah menjadi faktor penting untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan mengurangi ketimpangan informasi.
Ia berharap Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 dapat menjadi landasan utama seluruh program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Strategi-strategi ini sangat penting dan akan terus kita dorong agar pelaksanaannya berjalan optimal sebagai bagian dari upaya penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran sekaligus menuju pemberdayaan masyarakat yang lebih komprehensif,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








