Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem 0 Persen pada 2026, Fokus Garap 88 Daerah Prioritas

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan komitmen pemerintah untuk menekan angka kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada 2026 sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan pemerintah telah memetakan 88 kabupaten/kota prioritas yang akan menjadi fokus percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Terbatas Menteri terkait perluasan cakupan digitalisasi bantuan sosial di Kementerian PPN/Bappenas, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).
“Melalui berbagai program pemerintah yang masih bisa disalurkan, direfocusing di daerah-daerah 88 kabupaten/kota tersebut. Hal ini akan mengurangi secara signifikan kemiskinan ekstrem menuju 0 persen pada tahun 2026,” ujar Cak Imin.
Ia menjelaskan, strategi pengentasan kemiskinan di daerah prioritas tidak hanya mengandalkan bantuan sosial tunai, tetapi juga memperkuat ekosistem pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat usia produktif nantinya akan diberikan pelatihan kerja singkat agar dapat terserap ke dunia kerja maupun membuka usaha mandiri.
“Bantuan sosial adalah bantalan sementara. Kata kunci yang terus kita dorong saat ini adalah pemberdayaan,” jelasnya.
“Di antara program pemberdayaan yang terus kita dorong adalah pelatihan singkat bagi masyarakat miskin ekstrem agar mereka bisa memperoleh pekerjaan dan secara bertahap tidak lagi bergantung pada bantuan perlindungan sosial,” sambungnya.
Baca Juga: Antisipasi Demoralisasi Jaksa, PAM SDO Kejagung Harus Kedepankan Due Process of Law
Cak Imin menyebut pola penanganan kemiskinan di Banyuwangi akan dijadikan model awal untuk pengembangan program secara nasional.
Menurut dia, keberhasilan sinkronisasi program di tingkat daerah akan dipelajari dan disesuaikan dengan kondisi infrastruktur masing-masing wilayah.
Selain itu, ia menilai keberhasilan program sangat bergantung pada akurasi penggunaan DTSEN atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional.
Cak Imin mengakui proses pembaruan data penerima bantuan sempat menimbulkan dinamika di lapangan, terutama ketika ada penerima yang dinilai tidak lagi layak menerima bantuan sosial.
Karena itu, pemerintah menilai kesiapan infrastruktur digital di daerah menjadi faktor penting untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan mengurangi ketimpangan informasi.
Ia berharap Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 dapat menjadi landasan utama seluruh program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Strategi-strategi ini sangat penting dan akan terus kita dorong agar pelaksanaannya berjalan optimal sebagai bagian dari upaya penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran sekaligus menuju pemberdayaan masyarakat yang lebih komprehensif,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









