Akurat Logo

Masa Sidang V Dibuka, DPR dan Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RUU PPSK hingga Desain Industri

Putri Dinda Permata Sari | 12 Mei 2026, 11:07 WIB
Masa Sidang V Dibuka, DPR dan Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RUU PPSK hingga Desain Industri
Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan pidato pembukaan masa sidang V tahun 2025/2026. (YouTube DPR)

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan DPR bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) strategis pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

"DPR RI bersama dengan pemerintah akan melanjutkan pembahasan pada tingkat I terhadap beberapa rancangan undang-undang," kata Puan, dalam pidato pembukaan masa persidangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Sejumlah RUU yang akan dilanjutkan pembahasannya meliputi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Selain itu, DPR juga akan melanjutkan pembahasan RUU tentang Hukum Perdata Internasional.

Baca Juga: Komisi II Tegaskan RUU Pemilu Tetap Inisiatif DPR, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

Kemudian, pembahasan juga akan dilakukan terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. DPR dan pemerintah juga turut melanjutkan pembahasan RUU tentang Desain Industri.

Puan menegaskan, pembahasan berbagai RUU tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR bersama pemerintah dalam memperkuat regulasi di berbagai sektor strategis nasional.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, atas nama pimpinan DPR RI, dengan ini saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026 dimulai sejak hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sampai dengan tanggal 21 Juli 2026," tutup Puan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.