Akurat Logo

Proses Perizinan Usaha Masih Lambat, Prabowo Akan Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Moehamad Dheny Permana | 14 Mei 2026, 08:31 WIB
Proses Perizinan Usaha Masih Lambat, Prabowo Akan Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi
Presiden Prabowo Subianto.

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk mempersiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan deregulasi.

Menurutnya, satgas tersebut diperlukan untuk menyederhanakan berbagai regulasi dan perizinan berusaha yang selama ini dinilai terlalu berlapis.

"Mensesneg, saya minta nanti dikumpulkan pakar-pakar, bikin satgas khusus untuk mempercepat deregulasi. Sederhanakan, jangan dipersulit," ujar Prabowo dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan, di Kejagung, Jakarta, dikutip Kamis (14/5/2026).

Baca Juga: Prabowo: Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan Bisa Renovasi 5.000 Puskesmas

Selama ini, dirinya kerap menerima keluhan dari para pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Indonesia namun harus menunggu proses perizinan hingga dua tahun.

Dia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara, yang mampu menerbitkan izin usaha hanya dalam waktu dua minggu.

"Kalau mereka (negara tetangga) bisa keluarkan izin dalam dua minggu, kenapa kita dua tahun? Regulasi sederhanakan," lanjut Prabowo.

Baca Juga: Prabowo Minta Bunga PNM Mekaar Dipangkas di Bawah 9 Persen

Menurutnya, penyederhanaan regulasi perlu segera dilakukan karena regulasi yang terlalu rumit dapat membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Selain itu, langkah deregulasi juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor yang ingin berinvestasi dan menjalankan usaha di Indonesia.

"Para pengusaha harus dibantu, harus didukung. Yang nakal, kita tertibkan. Tapi yang baik, yang benar-benar mau bekerja, ya harus dibantu," ujar dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.