Tindak Tegas Kasus Kekerasan Seksual, Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndholo Kusumo

AKURAT.CO Kementerian Agama resmi mencabut izin terdaftar sejumlah pondok pesantren yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual. Pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, menegaskan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.
"Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum," ujar Wamenag di Jakarta, dikutip Jumat (15/5/2026).
Baca Juga: Berantas Kekerasan Seksual, Menag Dorong Penguatan Tata Tertib untuk Pengelola Ponpes
Menurutnya, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum. Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.
"Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren," tegasnya.
Romo Syafi'i juga menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini, termasuk evaluasi terhadap pengasuh dan pihak-pihak yang berada di lingkungan pesantren.
Kementerian Agama telah mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," ujarnya dalam konferensi pers penangkapan tersangka di Mapolresta Pati.
Baca Juga: Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin, Ajak Warga Jaga Kerukunan
Kemenag Pati telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.
Selain proses hukum terhadap tersangka, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.
Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan proses pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








