WHO Tetapkan Ebola Darurat Global, Kemenkes Perketat Pengawasan dan Minta Masyarakat Waspada

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia.
Meski demikian, pemerintah langsung mengambil langkah antisipatif menyusul keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada 17 Mei 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penetapan status darurat oleh WHO menjadi sinyal penting bagi seluruh negara untuk meningkatkan kewaspadaan, meskipun penyebaran Ebola saat ini belum dikategorikan sebagai pandemi global.
Menurut Aji, keputusan WHO diambil karena adanya penyebaran lintas wilayah, tingginya angka kematian, serta masih terbatasnya kepastian terkait luas penyebaran wabah di kawasan Afrika Tengah.
Berdasarkan data resmi, wabah di Provinsi Ituri, RD Kongo, disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo.
Hingga 16 Mei 2026, tercatat 246 kasus suspek, termasuk 8 kasus terkonfirmasi dan 80 kematian, dengan tingkat fatalitas mencapai 32,5 persen.
Kasus terkait perjalanan juga telah dilaporkan di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat tingginya mobilitas penduduk serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah terdampak.
“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Perpustakaan Jakarta Kini Jadi Ruang Kreatif dan Interaksi Anak Muda
Aji menjelaskan, langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah meliputi penyiagaan petugas kesehatan di pintu masuk negara, penguatan skrining terhadap pelaku perjalanan internasional, hingga penyiapan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola.
Selain itu, seluruh laporan dari pintu masuk negara akan dipantau selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan atau Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).
Kapasitas laboratorium nasional juga disiagakan untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini.
Di sisi lain, Kemenkes meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi atau hoaks mengenai Ebola yang beredar di media sosial.
Edukasi publik dinilai penting agar masyarakat memahami karakteristik penyakit dan langkah pencegahannya secara benar.
“Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang dapat menyebabkan kematian dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Saat ini terdapat tiga jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan yang saat ini berkembang di Kongo yaitu Bundibugyo Virus Disease (BVD),” jelas Aji.
Penularan virus Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, maupun benda yang telah terkontaminasi oleh manusia atau hewan yang terinfeksi. Virus dapat masuk ke tubuh melalui kulit yang terluka maupun selaput lendir.
Gejala Ebola umumnya muncul secara mendadak dengan masa inkubasi antara 2 hingga 21 hari, seperti demam, tubuh lemas, nyeri otot, dan sakit kepala. Dalam kondisi lebih lanjut, gejala dapat berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan.
Hingga saat ini belum tersedia pengobatan spesifik yang digunakan secara luas, sementara vaksin Ebola masih terbatas penggunaannya untuk penanganan wabah di Afrika.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenkes mengimbau masyarakat memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Langkah terbaik saat ini adalah tetap waspada dengan rajin mencuci tangan menggunakan air dan sabun, mengenakan masker jika merasa kurang sehat, serta menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Hindari juga kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit,” ujar Aji.
Baca Juga: Purbaya: Sawit dan E-Commerce Jadi Mesin Pertumbuhan Pajak Negara
Kemenkes juga memberikan imbauan khusus bagi warga negara yang baru kembali dari negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala demam atau perdarahan dalam waktu 21 hari setelah kepulangan.
Kejujuran mengenai riwayat perjalanan dinilai sangat penting untuk membantu petugas kesehatan melakukan deteksi dini dan mencegah potensi penularan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










