Rekomendasi Tim Reformasi Polri Dipastikan Masuk Revisi UU Polri, Surpres Segera Terbit

AKURAT.CO Hasil rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri yang tengah diinisiasi DPR RI. Hal tersebut sudah mutlak karena rekomendasinya bahkan sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Ya pasti, enggak mungkin tidak. Kan Presiden menerima hasil rekomendasi tim reformasi Polri," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dia menjelaskan, revisi UU Polri sejatinya sudah lama menjadi usulan DPR. Bahkan menurut dia, pembahasan revisi regulasi tersebut telah direncanakan sejak dirinya masih menjabat Ketua Badan Legislasi DPR.
Baca Juga: Rapat Paripurna Setujui RUU Polri Jadi Usulan DPR
"Dan sekarang, dari dulu sebenarnya ini kan usulan dari DPR ya. Sejak saya masih jadi Ketua Baleg juga itu revisi Undang-Undang Polri sudah dicanangkan," ujarnya.
Pemerintah nantinya akan berkomunikasi dengan Kapolri dan Komisi III DPR sebagai pengusul revisi UU Polri, untuk memasukkan berbagai rekomendasi hasil reformasi kepolisian.
"Setelah laporan tim percepatan reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara pemerintah, Menteri Hukum, Pak Kapolri dengan Komisi III yang menginisiasi revisi Undang-Undang Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri," tuturnya.
Salah satu poin yang akan diatur dalam revisi tersebut, berkaitan dengan penempatan personel Polri di kementerian dan lembaga negara.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai lembaga mana saja yang nantinya dapat ditempati personel Polri, Supratman menyebut ketentuan awal sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol). Namun, pembahasan lebih rinci masih akan dikaji bersama DPR.
"Setidak-tidaknya di Perpol kan sudah ada, dan yang kedua pasti akan dikaji. Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beberkan Strategi Jaga Soliditas TNI-Polri
Dia juga memastikan akan terbit Surat Presiden (Surpres) untuk tindak lanjut dari revisi UU Polri.
"Tadi kan dia sudah dijadwalkan di Paripurna DPR setelah pidato Presiden penyampaian soal kerangka ekonomi makro kita, juga sudah dijadwalkan untuk pengambilan keputusan sebagai usul inisiatif DPR. Kami tunggu dan secepatnya pasti akan ada Supres dari Presiden," pungkas Supratman.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR resmi menyetujui RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi usul inisiatif DPR RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









