Rekomendasi Tim Reformasi Polri Dipastikan Masuk Revisi UU Polri, Surpres Segera Terbit

AKURAT.CO Hasil rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri yang tengah diinisiasi DPR RI. Hal tersebut sudah mutlak karena rekomendasinya bahkan sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Ya pasti, enggak mungkin tidak. Kan Presiden menerima hasil rekomendasi tim reformasi Polri," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dia menjelaskan, revisi UU Polri sejatinya sudah lama menjadi usulan DPR. Bahkan menurut dia, pembahasan revisi regulasi tersebut telah direncanakan sejak dirinya masih menjabat Ketua Badan Legislasi DPR.
Baca Juga: Rapat Paripurna Setujui RUU Polri Jadi Usulan DPR
"Dan sekarang, dari dulu sebenarnya ini kan usulan dari DPR ya. Sejak saya masih jadi Ketua Baleg juga itu revisi Undang-Undang Polri sudah dicanangkan," ujarnya.
Pemerintah nantinya akan berkomunikasi dengan Kapolri dan Komisi III DPR sebagai pengusul revisi UU Polri, untuk memasukkan berbagai rekomendasi hasil reformasi kepolisian.
"Setelah laporan tim percepatan reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara pemerintah, Menteri Hukum, Pak Kapolri dengan Komisi III yang menginisiasi revisi Undang-Undang Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri," tuturnya.
Salah satu poin yang akan diatur dalam revisi tersebut, berkaitan dengan penempatan personel Polri di kementerian dan lembaga negara.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai lembaga mana saja yang nantinya dapat ditempati personel Polri, Supratman menyebut ketentuan awal sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol). Namun, pembahasan lebih rinci masih akan dikaji bersama DPR.
"Setidak-tidaknya di Perpol kan sudah ada, dan yang kedua pasti akan dikaji. Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beberkan Strategi Jaga Soliditas TNI-Polri
Dia juga memastikan akan terbit Surat Presiden (Surpres) untuk tindak lanjut dari revisi UU Polri.
"Tadi kan dia sudah dijadwalkan di Paripurna DPR setelah pidato Presiden penyampaian soal kerangka ekonomi makro kita, juga sudah dijadwalkan untuk pengambilan keputusan sebagai usul inisiatif DPR. Kami tunggu dan secepatnya pasti akan ada Supres dari Presiden," pungkas Supratman.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR resmi menyetujui RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi usul inisiatif DPR RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









