Komisi VIII DPR RI Dorong Revisi UU BPKH untuk Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji

AKURAT.CO Komisi VIII DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), guna memperkuat optimalisasi pengelolaan dana haji bagi para jemaah.
Revisi ini diperlukan agar BPKH memiliki ruang yang lebih luas dalam mengembangkan nilai manfaat dana haji yang terus bertambah, seiring meningkatnya jumlah pendaftar haji Indonesia.
"Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, di AlQim’ma Hall, Makkah, Minggu (24/5/2026).
Baca Juga: BPKH Siap Dukung Pembiayaan Haji, Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Sumber Dana
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR itu menjelaskan, antrean haji Indonesia yang sangat panjang menyebabkan dana setoran awal jemaah tersimpan dalam waktu lama. Karena itu, pengelolaan dana tersebut harus dilakukan secara profesional agar menghasilkan manfaat optimal.
"Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola," ujarnya.
Dia menilai, keberadaan lembaga khusus pengelola dana haji merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari dalam sistem penyelenggaraan haji nasional.
Namun demikian, dia menyoroti bahwa manfaat dana haji saat ini belum sepenuhnya dirasakan secara merata oleh seluruh calon jemaah, terutama mereka yang masih menunggu keberangkatan.
"Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan," katanya.
Baca Juga: Aset Konsolidasi BPKH Rp238,99 Triliun pada 2025, Nilai Manfaat Tetap Terjaga
Politisi PKB itu juga menegaskan pentingnya pemisahan pengelolaan keuangan haji dari kementerian yang menangani operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, model pengelolaan terpisah akan membuat tata kelola dana haji menjadi lebih profesional dan akuntabel dibanding sebelumnya saat seluruh proses masih berada di bawah Kementerian Agama.
"Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








