Komisi VIII DPR RI Dorong Revisi UU BPKH untuk Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji

AKURAT.CO Komisi VIII DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), guna memperkuat optimalisasi pengelolaan dana haji bagi para jemaah.
Revisi ini diperlukan agar BPKH memiliki ruang yang lebih luas dalam mengembangkan nilai manfaat dana haji yang terus bertambah, seiring meningkatnya jumlah pendaftar haji Indonesia.
"Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, di AlQim’ma Hall, Makkah, Minggu (24/5/2026).
Baca Juga: BPKH Siap Dukung Pembiayaan Haji, Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Sumber Dana
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR itu menjelaskan, antrean haji Indonesia yang sangat panjang menyebabkan dana setoran awal jemaah tersimpan dalam waktu lama. Karena itu, pengelolaan dana tersebut harus dilakukan secara profesional agar menghasilkan manfaat optimal.
"Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola," ujarnya.
Dia menilai, keberadaan lembaga khusus pengelola dana haji merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari dalam sistem penyelenggaraan haji nasional.
Namun demikian, dia menyoroti bahwa manfaat dana haji saat ini belum sepenuhnya dirasakan secara merata oleh seluruh calon jemaah, terutama mereka yang masih menunggu keberangkatan.
"Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan," katanya.
Baca Juga: Aset Konsolidasi BPKH Rp238,99 Triliun pada 2025, Nilai Manfaat Tetap Terjaga
Politisi PKB itu juga menegaskan pentingnya pemisahan pengelolaan keuangan haji dari kementerian yang menangani operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, model pengelolaan terpisah akan membuat tata kelola dana haji menjadi lebih profesional dan akuntabel dibanding sebelumnya saat seluruh proses masih berada di bawah Kementerian Agama.
"Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









