Komisi VIII DPR RI Dorong Revisi UU BPKH untuk Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji

AKURAT.CO Komisi VIII DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), guna memperkuat optimalisasi pengelolaan dana haji bagi para jemaah.
Revisi ini diperlukan agar BPKH memiliki ruang yang lebih luas dalam mengembangkan nilai manfaat dana haji yang terus bertambah, seiring meningkatnya jumlah pendaftar haji Indonesia.
"Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, di AlQim’ma Hall, Makkah, Minggu (24/5/2026).
Baca Juga: BPKH Siap Dukung Pembiayaan Haji, Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Sumber Dana
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR itu menjelaskan, antrean haji Indonesia yang sangat panjang menyebabkan dana setoran awal jemaah tersimpan dalam waktu lama. Karena itu, pengelolaan dana tersebut harus dilakukan secara profesional agar menghasilkan manfaat optimal.
"Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola," ujarnya.
Dia menilai, keberadaan lembaga khusus pengelola dana haji merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari dalam sistem penyelenggaraan haji nasional.
Namun demikian, dia menyoroti bahwa manfaat dana haji saat ini belum sepenuhnya dirasakan secara merata oleh seluruh calon jemaah, terutama mereka yang masih menunggu keberangkatan.
"Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan," katanya.
Baca Juga: Aset Konsolidasi BPKH Rp238,99 Triliun pada 2025, Nilai Manfaat Tetap Terjaga
Politisi PKB itu juga menegaskan pentingnya pemisahan pengelolaan keuangan haji dari kementerian yang menangani operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, model pengelolaan terpisah akan membuat tata kelola dana haji menjadi lebih profesional dan akuntabel dibanding sebelumnya saat seluruh proses masih berada di bawah Kementerian Agama.
"Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









