Akurat Logo

Pemerintah Siapkan Rp100 Triliun untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Putri Dinda Permata Sari | 25 Mei 2026, 15:23 WIB
Pemerintah Siapkan Rp100 Triliun untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp100,1 triliun untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi Sumatera, selama tiga tahun ke depan hingga 2028.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan anggaran tersebut telah disetujui di tingkat pemerintah dan mendapat dukungan dari Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI, yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

"Nah, total anggaran yang sudah kami usulkan, dan alhamdulillah sudah disetujui di tingkat pemerintah, dan kami tadi laporkan kepada Satgas DPR RI yang dipimpin oleh Prof Sufmi Dasco Ahmad, alhamdulillah juga didukung, itu nilainya sebanyak Rp100,166 triliun selama 3 tahun," kata Tito dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 11.512 Program untuk Pemulihan Pascabencana Sumatera

Di mana anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pada 2026 mencapai Rp38,9 triliun, kemudian Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028. Alokasi terbesar anggaran tersebut akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

"Memang yang terbesar itu adalah infrastruktur, Kementerian PU. Itu lebih kurang totalnya Rp69 triliun selama 3 tahun, tahun ini Rp22 triliun," katanya.

Selain infrastruktur, pemerintah juga memprioritaskan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana dengan alokasi Rp7,4 triliun, melalui Kementerian PKP.

Tito menegaskan, setelah pengajuan dokumen pendukung dari masing-masing kementerian/lembaga selesai, Satgas PRR akan melakukan evaluasi progres secara berkala setiap dua minggu dan melaporkannya kepada DPR RI.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.