Akurat Logo

Revisi UU Pemerintahan Aceh, Baleg Usul Ada Badan Khusus untuk Optimalkan Dana Otsus

Putri Dinda Permata Sari | 26 Mei 2026, 20:07 WIB
Revisi UU Pemerintahan Aceh, Baleg Usul Ada Badan Khusus untuk Optimalkan Dana Otsus
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia. (Dok. Fraksi Golkar DPR RI)

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengoordinasikan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau (UU PA). 

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan keberadaan badan tersebut diusulkan agar penyaluran dan pemanfaatan Dana Otsus Aceh dapat lebih optimal dan benar-benar dirasakan masyarakat.

"Kita mengusulkan ada badan. Badan Koordinasi Pelaksana Otonomi, Dana Otonomi Khusus. Kan isunya selama ini kan, Dana Otonomi Khusus, termasuk di Papua. Kemarin sama Aceh itu, dirasakan tidak kelihatan gitu langsung dirasakan oleh masyarakat," kata Doli kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: Kemendagri: Otsus Papua Harus Fokus Tingkatkan Kesejahteraan OAP

Badan tersebut nantinya diharapkan dapat memastikan penggunaan Dana Otsus lebih tepat sasaran, termasuk mendukung program prioritas di tingkat kabupaten dan kota.

"Nah, tinggal tadi perdebatannya, badan itu isinya siapa aja. Kalau ngikutin otonomi khusus Papua, di sana ada unsur pemerintahnya, gitu loh. Nah, teman-teman di Aceh ini, ingin itu langsung di bawah kendali gubernur, gitu loh," ujarnya.

Selain pembentukan badan koordinasi, Baleg DPR juga membahas keberlanjutan status otonomi khusus Aceh yang masa berlakunya akan berakhir pada tahun depan.

"Untuk memastikan apakah otonomi khusus Aceh itu dilanjutkan atau tidak 20 tahun yang akan datang karena sudah habis kan, tahun depan kan habis. Termasuk konsekuensinya Dana Otsus-nya," kata Doli.

Untuk itu, DPR telah berkomunikasi dengan pemerintah dan terdapat sinyal bahwa status kekhususan Aceh beserta Dana Otsus akan diperpanjang.

Baca Juga: Wakil Rakyat Papua Tengah Tagih Realisasi Pasal 4 Ayat 4 UU Otsus dalam Perpanjangan IUPK Freeport

Dalam pembahasan revisi UUPA, muncul pula aspirasi agar besaran Dana Otsus Aceh disamakan dengan Papua, yakni sebesar 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Saat ini Dana Otsus Aceh berada di angka 2 persen dari DAU nasional dan secara bertahap akan turun menjadi 1 persen.

"Nah, kalau yang 20 tahun kemarin kan 15 tahun itu 2 persen, terus nanti di akhir tahun jadi regresif tinggal 1 persen. Nah, mereka nggak mau lagi, penginnya mereka konsisten 2,25 persen," ujarnya.

Usulan tersebut telah diakomodasi Baleg DPR, dan nantinya akan dibahas lebih lanjut antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.