Akurat Logo

KPK Tegas Larang Praktik Pungli dan 'Titipan' saat Penerimaan Siswa Baru

Saeful Anwar | 29 Mei 2026, 21:34 WIB
KPK Tegas Larang Praktik Pungli dan 'Titipan' saat Penerimaan Siswa Baru
Gedung KPK.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu bertujuan mencegah praktik korupsi, pungutan liar, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB.

Baca Juga: Kewajiban BPJS Aktif bagi Mahasiswa Baru Dinilai Belum Mendesak

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (29/5/2026).

KPK mengingatkan, segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Menurutnya, proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

KPK juga menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga: Jangkau 30 Ribu Calon Siswa Baru Sekolah Rakyat, Mensos: Tidak Boleh Ada Titipan dan Kongkalikong

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegas Abdul.

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari pungutan biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain pungli, KPK juga menyoroti praktik 'titipan' calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan. Tak hanya itu, ditemukan pula praktik manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.