Akurat Logo

Lewat Film Suamiku Lukaku, NasDem Gaungkan Perlawanan Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Moehamad Dheny Permana | 4 Juni 2026, 23:35 WIB
Lewat Film Suamiku Lukaku, NasDem Gaungkan Perlawanan Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Akademi Perempuan NasDem menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) film Suamiku Lukaku di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

AKURAT.CO Akademi Perempuan NasDem kembali menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) film Suamiku Lukaku di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari kampanye dan pendidikan publik untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Program tersebut merupakan upaya berkelanjutan Akademi Perempuan NasDem dalam membangun kesadaran masyarakat, memperkuat keberanian korban untuk bersuara, serta mendorong terciptanya lingkungan yang bebas dari segala bentuk kekerasan.

Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan penegakan hukum.

“Perubahan harus dimulai dari tumbuhnya kesadaran masyarakat. Karena itu, seni, film, diskusi publik, pendidikan, advokasi, dan penguatan komunitas perlu menjadi bagian dari gerakan bersama untuk memutus rantai kekerasan,” ujar Amelia.

Menurutnya, film Suamiku Lukaku mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan nyata yang kerap terjadi di sekitar masyarakat, bahkan di ruang-ruang yang paling privat.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan urusan pribadi, bukan aib keluarga, dan bukan sesuatu yang harus ditutupi. Kekerasan adalah pelanggaran martabat manusia, pelanggaran hukum, dan ancaman bagi masa depan bangsa,” tegasnya.

Amelia menjelaskan, kekerasan dalam rumah tangga dapat berbentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga kekerasan seksual. Semua bentuk kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPPA, pada 2023 tercatat lebih dari 28 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan lebih dari 24 ribu kasus kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: McDonald’s Bawa Euforia FIFA World Cup 2026 Lebih Dekat ke Indonesia

Namun, angka tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih banyak korban yang memilih untuk tidak melapor.

“Karena itu, kita tidak boleh hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak,” katanya.

Amelia menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), serta Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjamin hak-hak korban.

Ia juga mengajak para korban agar tidak takut mencari pertolongan.

“Kepada para korban, kami ingin menyampaikan bahwa Anda tidak sendiri. Mencari pertolongan bukan membuka aib, melainkan langkah berani untuk melindungi diri dan masa depan,” ujarnya.

Untuk pengaduan dan pendampingan, masyarakat dapat mengakses layanan SAPA 129 Kementerian PPPA melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129, serta layanan UPTD PPA, kepolisian, maupun lembaga pendamping seperti LBH APIK.

Pemutaran film Suamiku Lukaku merupakan kegiatan nobar ketiga yang digelar Akademi Perempuan NasDem dalam rangka Kampanye Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan melalui pemutaran film Semua Akan Lebih Baik Saja dan diskusi bersama para pekerja rumah tangga.

Akademi Perempuan NasDem meyakini perubahan tidak hanya lahir dari kebijakan, tetapi juga dari kesadaran publik yang terus dibangun melalui ruang-ruang edukasi dan dialog yang dekat dengan masyarakat.

Baca Juga: IGCN Annual Members Gathering 2026 Kolaborasi Lintas Sektor Perluas Dampak Pembangunan Berkelanjutan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.