Akurat Logo

Tak Ada Ruang Rekrut Honorer Baru, Komisi II DPR Usul Pejabat Pelanggar Diberi Sanksi

Putri Dinda Permata Sari | 8 Juni 2026, 22:58 WIB
Tak Ada Ruang Rekrut Honorer Baru, Komisi II DPR Usul Pejabat Pelanggar Diberi Sanksi
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menegaskan tidak ada lagi ruang dalam regulasi untuk merekrut tenaga honorer baru di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Bahkan, DPR berencana mengusulkan pemberian sanksi bagi pejabat yang tetap melakukan perekrutan tenaga non-ASN di luar ketentuan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat menanggapi pembahasan mengenai nasib tenaga honorer dan kebijakan moratorium rekrutmen yang telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

"Ini mandatori dari Undang-Undang ASN Tahun 2023. Jadi ada pelarangan terhadap seluruh instansi baik di pusat maupun daerah untuk merekrut honorer dengan segala nomenklaturnya," kata Rifqinizamy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Jadi Beban APBD dan Banyak 'Titipan', Mendagri Larang Pemda Rekrut Honorer Baru

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diperkuat dalam revisi Undang-Undang ASN yang akan datang. Salah satu usulan yang akan didorong Komisi II DPR adalah pemberian sanksi kepada pejabat yang melanggar aturan dengan tetap merekrut tenaga honorer.

"Bahkan di revisi Undang-Undang ASN ke depan, kami akan mengusulkan harus ada sanksi kepada pejabat yang kemudian melakukan rekrutmen," ujarnya.

Dia menjelaskan, fokus pemerintah dan DPR saat ini bukan lagi membuka ruang pengangkatan honorer baru, melainkan meningkatkan kualitas birokrasi melalui sistem merit yang lebih baik bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut dia, peningkatan profesionalisme dan kompetensi ASN penting untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien. "Yang kita butuhkan sekarang adalah meningkatkan meritokrasi birokrasi kita terhadap ASN kita, apakah itu PNS maupun PPPK," katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah melakukan rekrutmen ASN dalam jumlah besar sepanjang 2024 hingga 2025. Total sekitar 1,7 juta orang telah direkrut dan diangkat menjadi ASN, sehingga memberikan konsekuensi fiskal yang cukup besar bagi negara maupun pemerintah daerah.

"Kita sudah cukup banyak melakukan rekrutmen, 1,7 juta orang pada tahun 2024-2025 yang lalu. Dan karena itu implikasi terhadap keuangan negaranya tidak kecil," ujarnya.

Baca Juga: DPR Dorong Pengangkatan Bertahap Guru Honorer dan PPPK Jadi ASN

Rifqinizamy menyoroti kondisi sejumlah daerah yang mengalokasikan lebih dari 60 hingga 70 persen APBD untuk belanja pegawai. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik.

"Ada belanja pegawainya itu lebih dari 60-70 persen, sehingga ruang fiskal untuk pembangunannya sangat kecil. Kita juga tidak boleh zalim kepada masyarakat. Sampai APBD itu kemudian justru tidak dihadirkan untuk pembangunan, tetapi untuk belanja pegawai," tuturnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan skema baru bagi tenaga honorer yang belum diangkat pada 2027, dia menegaskan tidak ada lagi nomenklatur maupun ruang hukum yang mengatur pengangkatan honorer di luar mekanisme ASN yang telah ditetapkan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.