Langkah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Membentuk Yon TP Seolah Lampaui Kekuasaan Presiden

AKURAT.CO Rencana pembentukan ratusan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) yang diusulkan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menuai banyak kritik berbagai kalangan, termasuk akademisi, pakar hukum, dosen, hingga aktivis.
Pasalnya, usulan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria dan perampasan tanah adat oleh TNI. Seperti yang terjadi di berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke selama ini.
Membahas polemik tersebut, Merah Putih Institut menggelar diskusi publik bertema "Menyoal Kebijakan Pertahanan dalam Akselerasi Ratusan Batlyon Teritorial Pembangunan: Ketahanan Negara atau Ambisi Menteri Pertahanan."
Diskusi, yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026), bertujuan membahas secara kritis dan komprehensif terkait urgensi, dasar hukum, serta dampak sosial politik tentang usulan pembentukan Yon TP oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.
Direktur Merah Putih Institut sekaligus pegiat demokrasi dan supremasi sipil, Fauzan Ohorella, menyampaikan kritik terhadap usulan tersebut. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pada Pasal 7 Ayat 2 huruf (b) tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tidak ada butir poin TNI mengelola pembangunan, pertanian, kesehatan, dan pembinaan masyarakat.
Baca Juga: Menhan Sjafrie: Konflik AS-Iran Bikin Inisiatif Perdamaian Gaza dan ISF Tertunda
"Dalam Ayat 3 Pasal 7 UU TNI itu juga menegaskan bahwa implementasi OMSP harus didasari oleh kebijakan dan keputusan politik negara. Yang jadi pertanyaan, usulan (Yon TP) Menhan Sjafrie ini terkesan melampaui kekuasaan Presiden Prabowo Subianto selaku pemimpin negara dan kepala pemerintahan," jelas Fauzan.
Ia menyebut bahwa Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, adalah "menteri super sibuk", lantaran terlalu banyak mengurusi sektor yang bukan domain pertahanan.
"Saya menilai begitu karena dari perbankan, ekonomi, pembangunan dan pembinaan masyarakat, Menhan Sjafrie mau ambil alih semua. Makanya saya bilang beliau adalah menteri pertahanan super sibuk. Di mana hal itu keluar dari tupoksi atau bukan domain dari pertahanan negara," kata Fauzan.
Menurutnya, Presiden Prabowo selaku Ketua Dewan Pertahanan Nasional pasti memiliki kekhawatiran. Bahwa pembangunan Yon TP nantinya tidak hanya menimbulkan konflik antara sipil dengan militer tetapi juga akan menjadi beban yang besar bagi anggaran negara.
"Kami rasa Presiden Prabowo selaku kepala pemerintahan dan Ketua DPN tidak akan mengambil risiko yang begitu besar terkait ambisi Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dengan usulan Yon TP ini. Karena ini tidak hanya menimbulkan konflik antarsipil dan militer tetapi juga beban besar bagi anggaran negara nantinya," kata Fauzan.
Baca Juga: Menhan Takut Terpeleset di Luar, Pilih Forum DPR untuk Jelaskan Berbagai Isu
Akademisi hukum tata negara, Dr. Rorano, SH. turut memberikan pandangan yang kritis terhadap usulan Yon TP tersebut.
Menurut dia, masuknya militer dalam ruang sipil hanya akan mengancam demokrasi dan hak asasi. Semakin banyak TNI terlibat dalam ranah sipil, maka pengekangan akan terjadi dalam proses pemerintahan.
"Batalyon ini apa urgensinya sehingga harus dibentuk. Apakah hari ini, misalnya Kementerian Pertanian, fungsi-fungsi kementerian tidak lagi berjalan sehingga TNI harus terlibat di dalamnya. Atau apakah sipil sudah tidak lagi efektif dalam urusan penyelenggaran sosial, maka diharuskan TNI mengurus hal seperti ini," ujarnya.
Di sisi lain, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jakarta, Dr. Yepiter, SH. menyebutkan bahwa UUD 1945 secara tegas memandatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Sekaligus pemegang kekuasaan pemerintahan atau eksekutif.
Ketika Dewan Pertahanan Nasional (DPN) diberikan ruang untuk mengonsep solusi kebijakan strategis global, maka batasan antara fungsi "memberikan pertimbangan" dan "mengeksekusi kebijakan" menjadi kabur.
Baca Juga: Menhan Sjafrie: Komcad ASN Harus Jadi Kekuatan Penguat TNI
"Penegasan kedudukan nonstruktural, artinya berdasarkan mandat undang-undang fungsi DPN secara limitatif digariskan hanya sebagai badan pembantu presiden dalam menetapkan kebijakan umum dan memberikan pertimbangan. DPN tidak dibekali dengan vrije ermessen, atau diskresi bebas, untuk mengambil tindakan hukum mandiri atau mengeksekusi kebijakan taktis di lapangan," jelas Yepiter.
Kritik juga datang dari Direktur Administrasi Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) PB HMI, Sabrina. Ia menyebut bahwa pembentukan Yon TP sangat minim keterbukaan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Berbagai penolakan oleh masyarakat ini akibat minimnya keterbukaan informasi bagi publik. Untungnya, di era digital saat ini setiap informasi bisa kita akses. Jika tidak, kita tidak tahu soal perkebunan seluas puluhan hektare di Jember milik masyarakat yang diserobot oleh aparat TNI untuk pembangunan Yon TP," jelas Sabrina.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









