Akurat Logo

Raker dengan Komisi VIII DPR, Menag Minta Tambahan Anggaran RpRp41,89 Triliun di 2027

Putri Dinda Permata Sari | 17 Juni 2026, 21:11 WIB
Raker dengan Komisi VIII DPR, Menag Minta Tambahan Anggaran RpRp41,89 Triliun di 2027
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, dalam rapat Komisi VIII DPR. (YouTube DPR RI)

AKURAT.CO Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp41,89 triliun untuk Kementerian Agama (Kemenag) pada Tahun Anggaran 2027. 

Dia menjelaskan, Kemenag memperoleh pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp87,66 triliun. Anggaran tersebut menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.

"Pagu indikatif tersebut merupakan dasar awal penyusulan Rencana Kerja dan Anggaran serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 yang diarahkan untuk mendukung perlaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama, pemenuhan program Kerja Prioritas Nasional PKPN, serta kesinambungan layanan bidang agama dan pendidikan," kata Nasaruddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 Miliar di 2027, Perkuat Pemberantasan Judi Online dan TPPU

Pagu indikatif tersebut akan digunakan untuk lima program utama Kementerian Agama, yakni program dukungan manajemen, program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama, program pendidikan tinggi, program kualitas pengajaran dan pembelajaran, serta program wajib belajar 13 tahun.

Meski demikian, Nasaruddin menilai alokasi yang telah ditetapkan masih belum mencukupi untuk memenuhi berbagai kebutuhan Kemenag pada tahun mendatang. Karena itu, pihaknya mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp41,89 triliun.

Baca Juga: Pagu Indikatif Belum Cukup, Polri Usul Tambah Anggaran Rp66,1 Triliun di 2027

Menurutnya, tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk menutup sejumlah kebutuhan yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif, mulai dari belanja pegawai hingga dukungan operasional pendidikan dan layanan keagamaan.

"Baik yang berkaitan dengan belanja pegawai, operasional satuan kerja, dukungan operasional penyelenggaraan pendidikan, belanja barang non-operasional, maupun kebutuhan strategis lainnya dalam rangka menjaga kesinambungan layanan bidang agama dan pendidikan," imbuhnya.

Usulan tambahan anggaran itu akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan antara Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan DPR RI dalam proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.