Akurat Logo

Aturan Denda Rp100 Juta Dicabut, Peserta Pegawai Kopdes Merah Putih yang Mundur Bisa Ikut Seleksi Lagi

Moehamad Dheny Permana | 18 Juni 2026, 18:34 WIB
Aturan Denda Rp100 Juta Dicabut, Peserta Pegawai Kopdes Merah Putih yang Mundur Bisa Ikut Seleksi Lagi
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih.

AKURAT.CO Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Keputusan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026. Pencabutan aturan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran peserta terkait ketentuan penalti yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Dalam keterangan resminya, Panselnas menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan berkelanjutan terhadap proses seleksi.

Baca Juga: Viral Calon Manajer Kopdes Merah Putih Didenda Rp100 Juta Jika Undurkan Diri, Ini Kata Mendes

Langkah ini ditempuh agar pelaksanaan seleksi tetap berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam program prioritas pemerintah.

Panselnas menilai, penghapusan ketentuan penalti akan memberikan ruang yang lebih baik bagi peserta untuk mengikuti seluruh tahapan program tanpa terbebani kekhawatiran terkait sanksi finansial.

"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," tulis pengumuman resmi Panselnas, ditulis Kamis (18/6/2026).

Meski ketentuan penalti dicabut, Panselnas tetap mengingatkan pentingnya komitmen dan tanggung jawab peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Seluruh peserta diharapkan tetap menunjukkan kesungguhan dan dedikasi, dalam mengikuti setiap tahapan program hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta Diminta Konfirmasi Ulang

Seiring dengan perubahan kebijakan tersebut, Panselnas juga memberikan kesempatan kepada peserta yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri karena keberatan terhadap ketentuan penalti, untuk kembali bergabung dalam proses seleksi.

Baca Juga: Ribuan Calon Manajer Kopdes Merah Putih Ikut Pelatihan Komcad, Kemhan: Agar Disiplin dan Berintegritas

Peserta yang telah mengundurkan diri, dapat menyampaikan kembali konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas. Periode konfirmasi dibuka pada 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

Panselnas menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini merupakan wujud komitmen untuk menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan responsif terhadap masukan publik.

Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat memastikan kebutuhan SDM bagi program KDKMP dan KNMP terpenuhi secara optimal. Dengan begitu, mampu mendukung keberhasilan berbagai program prioritas pembangunan yang tengah dijalankan pemerintah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.