RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan di Era Pemerintahan Prabowo

AKURAT.CO DPR RI diminta untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab regulasi tersebut sudah lama dinantikan, dan menjadi salah satu agenda penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana serta penyelamatan aset negara.
Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Toetiek Rahayuningsih, mengatakan wacana pembentukan RUU Perampasan Aset telah bergulir selama bertahun-tahun.
Dia berharap, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi momentum untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan beleid tersebut.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Tindak Lanjut Hasil Penelusuran
"RUU perampasan aset itu segera diundangkan, karena tuntutan nya sejak era Pak presiden ini baru ini itulah yang disuarakan. Ini menjadi jargonnya ini harus ada jadi barangkali di era nya Pak Prabowo ini juga berhasil untuk disahkan begitu seperti KUHP," kata Toetiek dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dia mencontohkan proses panjang penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akhirnya berhasil diberlakukan setelah puluhan tahun dibahas.
Menurutnya keberadaan undang-undang perampasan aset sangat penting, karena memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk mengambil kembali aset hasil tindak pidana dan memanfaatkannya bagi kepentingan publik.
"Kemudian pembentukan undang undang perampasan aset itu sangat urgent karena melegitimasi kewenangan negara untuk menyelamatkan dan memanfaatkan aset demi kepentingan masyarakat demi negara," lanjutnya.
Baca Juga: Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Masih Belanja Masalah
Meski demikian, pembahasan RUU tersebut tetap memerlukan pendalaman lebih lanjut agar implementasinya dapat berjalan efektif. Dia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dan lembaga, yang nantinya akan berperan dalam pelaksanaan aturan tersebut.
"Kemudian juga RUU perampasan aset masih membutuhkan kajian lagi, barangkali banyak pihak, karena ini harus dikerjakan banyak instansi yang terkait kemudian perlu juga dipikirkan mengenai pemanfaatannya," katanya.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian luas, karena dinilai dapat memperkuat upaya pemulihan kerugian negara serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






