RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan di Era Pemerintahan Prabowo

AKURAT.CO DPR RI diminta untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab regulasi tersebut sudah lama dinantikan, dan menjadi salah satu agenda penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana serta penyelamatan aset negara.
Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Toetiek Rahayuningsih, mengatakan wacana pembentukan RUU Perampasan Aset telah bergulir selama bertahun-tahun.
Dia berharap, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi momentum untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan beleid tersebut.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Tindak Lanjut Hasil Penelusuran
"RUU perampasan aset itu segera diundangkan, karena tuntutan nya sejak era Pak presiden ini baru ini itulah yang disuarakan. Ini menjadi jargonnya ini harus ada jadi barangkali di era nya Pak Prabowo ini juga berhasil untuk disahkan begitu seperti KUHP," kata Toetiek dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dia mencontohkan proses panjang penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akhirnya berhasil diberlakukan setelah puluhan tahun dibahas.
Menurutnya keberadaan undang-undang perampasan aset sangat penting, karena memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk mengambil kembali aset hasil tindak pidana dan memanfaatkannya bagi kepentingan publik.
"Kemudian pembentukan undang undang perampasan aset itu sangat urgent karena melegitimasi kewenangan negara untuk menyelamatkan dan memanfaatkan aset demi kepentingan masyarakat demi negara," lanjutnya.
Baca Juga: Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Masih Belanja Masalah
Meski demikian, pembahasan RUU tersebut tetap memerlukan pendalaman lebih lanjut agar implementasinya dapat berjalan efektif. Dia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dan lembaga, yang nantinya akan berperan dalam pelaksanaan aturan tersebut.
"Kemudian juga RUU perampasan aset masih membutuhkan kajian lagi, barangkali banyak pihak, karena ini harus dikerjakan banyak instansi yang terkait kemudian perlu juga dipikirkan mengenai pemanfaatannya," katanya.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian luas, karena dinilai dapat memperkuat upaya pemulihan kerugian negara serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Uzbekistan vs Kolombia di Piala Dunia 2026: Debutan Asia Hadapi Ujian Berat dari Los Cafeteros
- 4Prediksi Skor Ghana vs Panama di Piala Dunia 2026: Duel Seimbang, Akankah Black Stars Bangkit?
- 5Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 6Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 7Prediksi Skor Swiss vs Bosnia dan Herzegovina: Nati Diunggulkan, Tapi Jangan Remehkan Ancaman Tim Balkan
- 8Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di TVRI dan HP via Aplikasi Streaming
- 9Sempat Absen karena Sakit, Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK
- 10Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Datang Bawa Buku dan Pulpen







