RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan di Era Pemerintahan Prabowo

AKURAT.CO DPR RI diminta untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab regulasi tersebut sudah lama dinantikan, dan menjadi salah satu agenda penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana serta penyelamatan aset negara.
Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Toetiek Rahayuningsih, mengatakan wacana pembentukan RUU Perampasan Aset telah bergulir selama bertahun-tahun.
Dia berharap, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi momentum untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan beleid tersebut.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Tindak Lanjut Hasil Penelusuran
"RUU perampasan aset itu segera diundangkan, karena tuntutan nya sejak era Pak presiden ini baru ini itulah yang disuarakan. Ini menjadi jargonnya ini harus ada jadi barangkali di era nya Pak Prabowo ini juga berhasil untuk disahkan begitu seperti KUHP," kata Toetiek dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dia mencontohkan proses panjang penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akhirnya berhasil diberlakukan setelah puluhan tahun dibahas.
Menurutnya keberadaan undang-undang perampasan aset sangat penting, karena memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk mengambil kembali aset hasil tindak pidana dan memanfaatkannya bagi kepentingan publik.
"Kemudian pembentukan undang undang perampasan aset itu sangat urgent karena melegitimasi kewenangan negara untuk menyelamatkan dan memanfaatkan aset demi kepentingan masyarakat demi negara," lanjutnya.
Baca Juga: Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Masih Belanja Masalah
Meski demikian, pembahasan RUU tersebut tetap memerlukan pendalaman lebih lanjut agar implementasinya dapat berjalan efektif. Dia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dan lembaga, yang nantinya akan berperan dalam pelaksanaan aturan tersebut.
"Kemudian juga RUU perampasan aset masih membutuhkan kajian lagi, barangkali banyak pihak, karena ini harus dikerjakan banyak instansi yang terkait kemudian perlu juga dipikirkan mengenai pemanfaatannya," katanya.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian luas, karena dinilai dapat memperkuat upaya pemulihan kerugian negara serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









