Akurat Logo

BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka Pusat dari 38 Provinsi, Proses Seleksi Dijamin Objektif dan Bebas KKN

Moehamad Dheny Permana | 22 Juni 2026, 16:47 WIB
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka Pusat dari 38 Provinsi, Proses Seleksi Dijamin Objektif dan Bebas KKN
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menyampaikan keterangan pers soal anggota paskibraka tingkat pusat. Foto: BPIP

AKURAT.CO Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengumumkan 76 Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2026 yang akan mewakili 38 provinsi.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menyampaikan bahwa calon paskibraka tersebut telah melewati proses verifikasi dari 119.441 pendaftar.

Yudian menjamin proses seleksi tersebut dilakukan secara transparan, integritas dan tidak ada praktik KKN. Ia mengapresiasi seluruh panitia seleksi dan pihak terkait dalam proses seleksi calon paskibraka tersebut.

"Seluruh proses dilaksanakan melalui aplikasi transparansi paskibraka yang dikembangkan BPIP untuk memastikan semua tahapan berjalan secara terukur dan dapat dipantau secara terbuka. Tahapan tersebut dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional serta menjunjung tinggi keadilan dan akuntabilitas," jelasnya, saat konferensi pers di Kantor BPIP, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Yudian mengatakan, proses pembentukan calon paskibraka 2026 dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat kabupaten kota hingga provinsi. Mereka telah melalui proses verifikasi tingkat pusat dengan jumlah pendaftar paskibraka sebanyak 119.441 peserta.

Baca Juga: Perkuat Nasionalisme di Era Digital, BPIP Ajak Generasi Muda Teladani Kepemimpinan Try Sutrisno

Dia memastikan proses penilaian di tingkat pusat dilakukan berdasarkan kemampuan dan kompetensi. Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus maupun keberpihakan kepada peserta atau daerah tertentu.

"Sekali lagi saya tegaskan BPIP memastikan bahwa seluruh proses pembentukan paskibraka tahun 2026 dilaksanakan secara objektif, independen, dan bebas dari KKN," katanya.

Peserta calon paskibraka telah melalui tahapan verifikasi di tingkat pusat meliputi verifikasi kesehatan, verifikasi parade dan peraturan baris dan berbaris, verifikasi kepribadian untuk aspek psikologis, verifikasi aspek minat dan bakat melibatkan unsur dari duta pancasila paskibraka Indonesia (DPPI) pusat, verifikasi aspek wawancara dilakukan.

Verifikasi melibatkan tenaga medis, TNI, Polri, psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia, dan lainnya.

Berikut daftar calon paskibraka tingkat pusat tahun 2026:

Baca Juga: BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Punya Perda Pendidikan Pancasila demi Wujudkan Generasi Emas 2045

1. Provinsi Aceh

Putra: Muhammad Hibban Annafis

Putri: Zilqueensa Abintary Laudicia Simatupang

2. Provinsi Sumatera Utara

Putra: Gussa Oliver Nainggolan

Putri: Felesia Rismaito Munthe

3. Provinsi Sumatera Barat

Putra: Ahmad Alfatih

Putri: Ulya Kireina Halim

4. Provinsi Riau

Putra: Rizqy Aditya Siregar

Putri: Arifa Rahma Maulydha

5. Provinsi Jambi

Putra: Achmad Fachri Mubarok

Putri: Rizkia Putri

6. Provinsi Sumatera Selatan

Putra: Muhammad Ikhsan Nugroho

Putri: Khalyana Zahira Sandi

7. Provinsi Bengkulu

Putra: M. Aryo Wira Zandhyka. Y

Putri: Nadine Permata Vanza

8. Provinsi Lampung

Putra: Naufal Ghaly Oktora

Putri: Chika Azahra Salsabilla

9. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Putra: Muhammad Furqoen Nul Hakim

Putri: Fira Haniyah

10. Provinsi Kepulauan Riau

Putra: Muhammad Salman Farisi

Putri: Raudah Mabrura

11. Provinsi DKI Jakarta

Putra: Muazzam Saqif Hasani Siregar

Putri: Latiesha Firenzie Bharata

12. Provinsi Jawa Barat

Putra: Baruno Wicaksono

Putri: Aisha Calista Permata

13. Provinsi Jawa Tengah

Putra: Hilmi Tisna Yuwanda

Putri: Qothrunnada Azzahra Husna

14. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Putra: Ahmad Raditya

Putri: Anggita Ayu Mahanani Hanifah

15. Provinsi Jawa Timur

Putra: Reihan Nifan Arkana

Putri: Angelica Theona Putri

16. Provinsi Banten

Putra: Chaysar Purnama Putra

Putri: Adzra Khairy Fadian

17. Provinsi Bali

Putra: I Made Dwi Sathya Kurniawan

Putri: Ni Komang Gayatri Dinda Gita Arsani

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Putra: Maharazthu Rizqhy Ramadhana Chubuyana

Putri: Belvana Rolanda Vindia Kurniawan

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur

Putra: Atanasius Meyllano Frans Yogar

Putri: Eighteen Jeanette Hekboy

20. Provinsi Kalimantan Barat

Putra: Mirza Rafi Navazani

Putri: Celine Olivia Apriani Theo

21. Provinsi Kalimantan Tengah

Putra: Muhammad Azham Alfarizqi

Putri: Ajeng Bunga Safitri

22. Provinsi Kalimantan Selatan

Putra: I Nyoman Harya Dhanurendra Darmamukti

Putri: Siti Nur Adlina

23. Provinsi Kalimantan Timur

Putra: Gus Luthfy Azka Nararya

Putri: Julita Rista Lestari

24. Provinsi Kalimantan Utara

Putra: Muhammad Zainal Ihsan

Putri: Desy Natalia

25. Provinsi Sulawesi Utara

Putra: Gabriel Gilbert Miller Kamasi

Putri: Faith Louisa Tabita Maengkom

26. Provinsi Sulawesi Tengah

Putra: Fahriansyah Rihama

Putri: Chintya Graciella Rorong

27. Provinsi Sulawesi Selatan

Putra: Juan Pablo

Putri: Taswina Putri

28. Provinsi Sulawesi Tenggara

Putra: Laode Reyhan Putra Satria Korwa

Putri: Waode Bintang Adisya

29. Provinsi Gorontalo

Putra: Muhammad Azka Gaib

Putri: Khasyifa Anindi Sudarmanto

30. Provinsi Sulawesi Barat

Putra: M. Deni Fikri

Putri: Ismi Ulfaida

31. Provinsi Maluku

Putra: Louise Adriano Hutasoit

Putri: Cinzia Christovani Marantika

32. Provinsi Maluku Utara

Putra: Haikal Khadafi H. Laode

Putri: Mardhatilla A. Putri

33. Provinsi Papua

Putra: Johanes Matius Paulus Rumsayor

Putri: Neeltje Deliana Insjowi Werimon

34. Provinsi Papua Barat Daya

Putra: Pieter Felix Paskah Yapen

Putri: Vila Delvia Nauri

35. Provinsi Papua Barat

Putra: Marco Marcel Kurei

Putri: Hasna Iriani Rumbiak

36. Provinsi Papua Selatan

Putra: Vinsensius Renaldi Oey Yolmen

Putri: Kristina Ndiken

37. Provinsi Papua Tengah

Putra: Christopher Leon Bringga Tabuni

Putri: Gladys Manuella Aibekob

38. Provinsi Papua Pegunungan

Putra: Michael Marchel Winka Fakdawer

Putri: Julia Maharani Dabi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.