Selat Hormuz, Iran-AS dan Darurat Kedaulatan Energi Indonesia

AKURAT.CO Kondisi geopolitik global pascaperundingan antara Iran dan Amerika Serikat tetap harus dicermati secara serius. Pasalnya, kedua negara belum mendapatkan kesepakatan final.
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menjelaskan, perundingan yang membuka jalan menuju kesepakatan selama 60 hari masih dibayangi sejumlah persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Antara lain inspeksi program nuklir Iran, pencabutan sanksi ekonomi, konflik di Lebanon, ketegangan antara Israel dan Hizbullah, serta jaminan keamanan di Selat Hormuz.
"Kesepakatan Iran-Amerika Serikat harus dibaca hati-hati. Ini belum perdamaian final, melainkan jeda strategis yang rapuh. Perundingan di Swiss memang membuka jalan menuju kesepakatan 60 hari tetapi masih dibayangi berbagai persoalan mendasar yang belum terselesaikan," jelasnya, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Rencana Damai AS-Iran dan Dampaknya terhadap Negara Asia termasuk Indonesia" yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurut Rieke, posisi resmi Iran menunjukkan bahwa proses menuju kesepakatan permanen masih panjang.
Laporan Kantor Berita Republik Islam Iran (IRNA) pada 24 Juni 2026, negara itu menegaskan tidak akan memberikan akses ke fasilitas nuklir yang menjadi sasaran serangan, sebelum tercapai kesepakatan final dan penghentian sanksi.
Pasalnya, Selat Hormuz memiliki arti strategis bagi stabilitas energi global. Jalur laut tersebut menjadi salah satu titik terpenting dalam rantai pasok energi dunia karena menghubungkan negara-negara produsen energi di kawasan Teluk dengan pasar internasional.
Data United States Energy Information Administration (EIA) menunjukkan sekitar 20 juta barel minyak per hari melintasi Selat Hormuz sepanjang tahun 2024.
Jumlah yang setara dengan sekitar 20 persen konsumsi petroleum liquids dunia dengan mayoritas pasokan ditujukan ke kawasan Asia.
Selain itu, sekitar seperlima perdagangan Liquefied Natural Gas (LNG) global juga bergantung pada jalur tersebut.
Kendati demikian, laporan Reuters pada 24 Juni 2026 mencatat, sejumlah kapal tanker mulai kembali keluar dari Selat Hormuz dan harga minyak Brent turun ke kisaran USD73,60 per barel. Kondisi lalu lintas pelayaran dinilai belum sepenuhnya pulih.
"Selat Hormuz adalah urat nadi energi dunia. Gangguan sekecil apa pun di kawasan ini dapat memicu dampak ekonomi global yang sangat luas," katanya.
Rieke menekankan bahwa krisis di Selat Hormuz bukan persoalan yang jauh dari kepentingan nasional Indonesia.
Ketergantungan Indonesia terhadap pasokan energi dari kawasan Timur Tengah menjadikan stabilitas Selat Hormuz sebagai faktor penting bagi ketahanan energi nasional.
Berdasarkan laporan Reuters pada 3 Maret 2026, sekitar 25 persen impor minyak mentah Indonesia dan 30 persen impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) berasal dari Timur Tengah.
Reuters, pada 9 Maret 2026, juga mencatat bahwa subsidi energi dan kompensasi energi Indonesia tahun 2026 mencapai sekitar Rp381,3 triliun.
Jika harga minyak dunia meningkat hingga kisaran USD90–92 per barel, defisit anggaran berpotensi melebar hingga 3,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Bagi Indonesia, krisis ini bukan isu yang jauh. Gangguan di Selat Hormuz dapat memengaruhi stabilitas ekonomi nasional, mulai dari nilai tukar rupiah, inflasi, subsidi energi, logistik, pangan hingga kondisi fiskal negara," ujar Rieke.
Dia menekankan bahwa eskalasi konflik di Timur Tengah tidak semata-mata merupakan persoalan geopolitik dan ekonomi tetapi juga menyangkut aspek hukum internasional dan perlindungan HAM. Seperti konflik bersenjata, ancaman terhadap jalur pelayaran internasional, serta serangan terhadap objek-objek sipil berkaitan langsung dengan hak hidup, hak atas rasa aman, keselamatan awak kapal, perlindungan pekerja migran, pengungsi, serta kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri.
"Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, saya menegaskan bahwa isu ini menyangkut hukum dan hak asasi manusia. Konflik bersenjata, gangguan pelayaran, dan ancaman terhadap objek sipil berkaitan dengan hak hidup, rasa aman, keselamatan awak kapal, pekerja migran, pengungsi serta kewajiban negara melindungi Warga Negara Indonesia di luar negeri," jelas Rieke.
Karena itu, menurutnya, Indonesia harus terus memainkan peran aktif dalam mendorong deeskalasi konflik, penyelesaian sengketa secara damai, penghormatan terhadap kedaulatan negara, kebebasan navigasi internasional, serta penegakan hukum humaniter internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Relawan MBG Prihatin Operasional SPPG Dihentikan, Soroti Nasib Pekerja Dapur Gizi
- 2Link Live Streaming Argentina vs Austria Piala Dunia 2026: Nonton Gratis di TVRI!
- 3Prediksi Skor Turki vs Paraguay: Saatnya Crescent-Stars Bangkit atau La Albirroja Ciptakan Kejutan?
- 4Kalender Jawa 22 Juni 2026: Watak Weton Senin Kliwon, Sosok Bijaksana yang Sulit Ditebak
- 5Poco X8 Pro Yellow Resmi di Indonesia: Intip Harga, Spesifikasi, dan Desain Kuning Ikoniknya!
- 6Prediksi Skor Skotlandia vs Maroko: Laga Penentu Grup C Piala Dunia 2026 yang Bisa Ubah Peta Persaingan
- 7Prediksi Skor Brasil vs Haiti: Selecao Dituntut Menang Besar demi Jaga Peluang Juara Grup C Piala Dunia 2026
- 8Link Live Streaming Portugal vs Uzbekistan Piala Dunia 2026, Nonton Resmi via MAXStream dan TVRI!
- 9Modus Setoran Biro Jasa ke Imigrasi Bali, Berkas KITAS-KITAP Tidak Diklik jika Ogah Bayar
- 10KPK Bongkar Peran Penting Bos Maktour, Jadi Inisiator Pembagian Kuota Tambahan







