Akurat Logo
Bank Indonesia

Kebijakan Komisi Ojol 8 Persen Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah kepada Pekerja

Ayu Rachmaningtyas | 26 Juni 2026, 19:46 WIB
Kebijakan Komisi Ojol 8 Persen Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah kepada Pekerja
Ilustrasi pengemudi ojol.

AKURAT.CO Potongan komisi bagi pengemudi ojek online (ojol) sebesar 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Kebijakan yang diterapkan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia itu dinilai menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan perlindungan terhadap pengemudi ojol.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai, kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi.

"Ini adalah bukti konkret bahwa pemerintahan Prabowo tidak tinggal diam melihat ketimpangan yang terjadi antara platform digital dan para pengemudi ojol," kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Menurut Iwan, selama ini pengemudi ojol menghadapi beban kerja dan biaya operasional yang besar, sementara pembagian pendapatan dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.

Ia menilai skema baru yang memberikan 92 persen pendapatan kepada pengemudi dan 8 persen kepada platform merupakan langkah korektif yang telah lama dinantikan.

"Skema 8-92 ini merupakan langkah menuju keadilan bagi para pengemudi ojol," ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Personel Satpol PP Amankan Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Iwan juga mengapresiasi peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal yang dinilai turut mengawal proses hingga kebijakan tersebut disepakati.

Meski demikian, IPR meminta pemerintah tidak berhenti pada penyesuaian besaran komisi.

Pemerintah juga didorong memperkuat perlindungan sosial bagi pengemudi ojol melalui jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta kepastian status hukum.

"Tarif komisi 8 persen ini baru langkah awal. Pemerintah perlu memastikan para pengemudi ojol memperoleh perlindungan yang memadai sebagaimana pekerja di sektor lainnya," kata Iwan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.