Kebijakan Komisi Ojol 8 Persen Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah kepada Pekerja

AKURAT.CO Potongan komisi bagi pengemudi ojek online (ojol) sebesar 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kebijakan yang diterapkan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia itu dinilai menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan perlindungan terhadap pengemudi ojol.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai, kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi.
"Ini adalah bukti konkret bahwa pemerintahan Prabowo tidak tinggal diam melihat ketimpangan yang terjadi antara platform digital dan para pengemudi ojol," kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Menurut Iwan, selama ini pengemudi ojol menghadapi beban kerja dan biaya operasional yang besar, sementara pembagian pendapatan dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Ia menilai skema baru yang memberikan 92 persen pendapatan kepada pengemudi dan 8 persen kepada platform merupakan langkah korektif yang telah lama dinantikan.
"Skema 8-92 ini merupakan langkah menuju keadilan bagi para pengemudi ojol," ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Personel Satpol PP Amankan Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI
Iwan juga mengapresiasi peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal yang dinilai turut mengawal proses hingga kebijakan tersebut disepakati.
Meski demikian, IPR meminta pemerintah tidak berhenti pada penyesuaian besaran komisi.
Pemerintah juga didorong memperkuat perlindungan sosial bagi pengemudi ojol melalui jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta kepastian status hukum.
"Tarif komisi 8 persen ini baru langkah awal. Pemerintah perlu memastikan para pengemudi ojol memperoleh perlindungan yang memadai sebagaimana pekerja di sektor lainnya," kata Iwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Poco X8 Pro Yellow Resmi di Indonesia: Intip Harga, Spesifikasi, dan Desain Kuning Ikoniknya!
- 2Link Live Streaming Portugal vs Uzbekistan Piala Dunia 2026, Nonton Resmi via MAXStream dan TVRI!
- 3Prediksi Skor Paraguay vs Australia 26 Juni 2026: Socceroos Selangkah Lagi ke 32 Besar, Paraguay Wajib Menang
- 4Jadwal Piala Dunia 24-25 Juni 2026 Lengkap dengan Jam Tayang
- 5Jadwal Piala Dunia Hari Ini 23 Juni 2026: Portugal Hingga Kroasia Main, Cek Jam Tayang Lengkap!
- 6AS Putuskan untuk Mengakhiri Otorisasi Operasi 'Tanpa Batasan' untuk Israel di Lebanon
- 7Prediksi Skor Republik Ceko vs Meksiko 25 Juni 2026: El Tricolor Favorit, Mampukah Narodak Ciptakan Kejutan?
- 8Moto3 Belanda: Puji Kehebatan Veda Ega Pratama di Brno, Hiroshi Aoyama Bidik Momentum di Assen
- 9Sekolah Rakyat NTT Wujud Nyata Pemerataan Pendidikan dan Akselerasi Mimpi Generasi Muda
- 10Modus Setoran Biro Jasa ke Imigrasi Bali, Berkas KITAS-KITAP Tidak Diklik jika Ogah Bayar









