Akurat Logo

Komisi II DPR Belum Bahas Syarat Capres Harus Diusung Tiga Parpol Parlemen

Putri Dinda Permata Sari | 29 Juni 2026, 14:48 WIB
Komisi II DPR Belum Bahas Syarat Capres Harus Diusung Tiga Parpol Parlemen
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pembahasan substansi RUU Pemilu belum dimulai. Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Komisi II DPR membantah adanya pembahasan mengenai usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung minimal tiga partai politik parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Menyusul pernyataan Anggota Komisi II DPR, Benny K. Harman, yang menyebut terdapat wacana pengaturan syarat tersebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa hingga kini pembahasan substansi RUU Pemilu sama sekali belum dimulai.

"Saya malah tidak tahu itu katanya dari mana. Jadi, tanya ke Pak Benny K. Harman, beliau dapat info dari mana," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Rifqi, sesuai Program Legislasi Nasional 2026, Komisi II masih pada tahap awal penyusunan RUU, yakni menyiapkan naskah akademik dan menghimpun berbagai masukan.

Baca Juga: Safari Politik Jokowi Salah Satu Upaya Memperkuat PSI Hadapi Pemilu 2029

"Karena sebagaimana penugasan dalam Prolegnas tahun 2026, penyusunan naskah akademik dan draf RUU-nya kan ada di Komisi II. Kami sekarang belum masuk pada wilayah itu, kami sekarang baru menghimpun dan menginventarisir sejumlah daftar inventarisir masalah. Belum masuk pada substansi," jelasnya.

Jika benar sudah beredar informasi mengenai substansi RUU Pemilu, hal tersebut bukan berasal dari pembahasan di Komisi II.

"Jadi kalau Pak Benny K. Harman sudah mengetahui substansinya lebih dulu, saya justru bertanya dari mana beliau mengetahuinya. Tapi kalau di Komisi II, itu belum pernah ada pembahasan seperti itu," pungkas Rifqi.

Sebelumnya, Benny K. Harman menyinggung adanya kemungkinan pengaturan baru dalam revisi UU Pemilu.

Dalam pernyataan tertulisnya, Benny menyebut terdapat wacana yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Baca Juga: Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad, DPR Bakal Serap Aspirasi RUU Pemilu ke Parpol Nonparlemen

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.