Komisi II DPR Belum Bahas Syarat Capres Harus Diusung Tiga Parpol Parlemen

AKURAT.CO Komisi II DPR membantah adanya pembahasan mengenai usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung minimal tiga partai politik parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Menyusul pernyataan Anggota Komisi II DPR, Benny K. Harman, yang menyebut terdapat wacana pengaturan syarat tersebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa hingga kini pembahasan substansi RUU Pemilu sama sekali belum dimulai.
"Saya malah tidak tahu itu katanya dari mana. Jadi, tanya ke Pak Benny K. Harman, beliau dapat info dari mana," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Rifqi, sesuai Program Legislasi Nasional 2026, Komisi II masih pada tahap awal penyusunan RUU, yakni menyiapkan naskah akademik dan menghimpun berbagai masukan.
Baca Juga: Safari Politik Jokowi Salah Satu Upaya Memperkuat PSI Hadapi Pemilu 2029
"Karena sebagaimana penugasan dalam Prolegnas tahun 2026, penyusunan naskah akademik dan draf RUU-nya kan ada di Komisi II. Kami sekarang belum masuk pada wilayah itu, kami sekarang baru menghimpun dan menginventarisir sejumlah daftar inventarisir masalah. Belum masuk pada substansi," jelasnya.
Jika benar sudah beredar informasi mengenai substansi RUU Pemilu, hal tersebut bukan berasal dari pembahasan di Komisi II.
"Jadi kalau Pak Benny K. Harman sudah mengetahui substansinya lebih dulu, saya justru bertanya dari mana beliau mengetahuinya. Tapi kalau di Komisi II, itu belum pernah ada pembahasan seperti itu," pungkas Rifqi.
Sebelumnya, Benny K. Harman menyinggung adanya kemungkinan pengaturan baru dalam revisi UU Pemilu.
Dalam pernyataan tertulisnya, Benny menyebut terdapat wacana yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Baca Juga: Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad, DPR Bakal Serap Aspirasi RUU Pemilu ke Parpol Nonparlemen
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









