Akurat Logo

MUI Usulkan RUU Terkait Pidana LGBT, DPR Tunggu Draf Usulan

Putri Dinda Permata Sari | 30 Juni 2026, 18:32 WIB
MUI Usulkan RUU Terkait Pidana LGBT, DPR Tunggu Draf Usulan
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.

AKURAT.CO DPR RI menyatakan terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) terkait pidana LGBT.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan hingga saat ini DPR masih menunggu naskah usulan tersebut untuk dipelajari sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa. Pasti kan nanti disampaikan ke DPR dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari dan akan tindak lanjuti oleh kita semua," kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: Pigai: Indonesia Belum Siap Terima LGBT, tapi Hak Warga Negara Tetap Harus Dilindungi

Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu menjelaskan, setiap usulan legislasi yang masuk ke DPR akan melalui proses pengkajian oleh alat kelengkapan dewan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diputuskan langkah selanjutnya.

"Nanti kan di Badan Legislasi atau nanti di pimpinan atau di Badan Keahlian DPR pasti akan dikaji ya terkait dengan usulan. Jadi tentu DPR terbuka terkait dengan masukan, nanti aspirasi dari MUI yang sudah menyiapkan yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT," ujarnya.

Saan menegaskan, DPR akan mempelajari substansi usulan tersebut secara menyeluruh setelah draf resmi diterima. Dengan demikian, pembahasan nantinya akan mengikuti mekanisme legislasi yang berlaku dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.