DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, Komisi II DPR Fokus Bahas RUU Pemilu

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Namun, DPR saat ini belum akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada karena masih memprioritaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
"Yang pertama kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Pramono Cerita Kedekatan dengan Zulhas Selama 28 Tahun, Beri Dukungan Politik hingga Pilkada
Dia menjelaskan, fokus Komisi II DPR saat ini adalah menuntaskan pembahasan RUU Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Sementara itu, pembahasan RUU Pilkada belum menjadi agenda Komisi II.
"Tetapi fokus kami saat ini kan di DPR yang masuk Prolegnas di tahun 2026 ini adalah pembahasan RUU Pemilu. Terkait dengan pembahasan RUU Pilkada, kami belum sampai kepada tahap sana," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, penugasan dari pimpinan DPR kepada Komisi II juga difokuskan pada penyelesaian RUU Pemilu. Karena itu, pembahasan mengenai aturan Pilkada akan dilakukan setelah proses legislasi RUU Pemilu selesai.
"Jadi konsen kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah bagaimana pembahasan RUU Pemilu ini. Jadi kami belum membahas soal RUU Pilkada. Namun tentu kami menghargai dan menghormati apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Saat ditanya apakah DPR memandang putusan MK tersebut sebagai penegasan bahwa kedaulatan pemilihan kepala daerah tetap berada di tangan rakyat, Bahtra kembali menegaskan bahwa prioritas Komisi II saat ini masih tertuju pada pembahasan RUU Pemilu.
Baca Juga: Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri Dorong Evaluasi Sistem Pilkada Langsung
"Ya tentu kami saat ini sedang berfokus ke pembahasan RUU Pemilu. Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, karena fokus kami di Prolegnas kan, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terkait frasa "secara langsung dan demokratis" dalam UU Pilkada tidak dapat diterima.
MK menilai, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Perintahkan Serangan Balasan, AS Kembali Gempur Iran
- 2Daftar Tim Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026 dan Jadwal Lengkap Pertandingan Babak Knockout
- 3Bentrokan Berdarah Guncang Iran Barat, Pemberontakan Kurdi Kembali Menguat di Tengah Negosiasi AS-Iran?
- 4Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 Rilis! Ini Jadwal Laga Big Match yang Wajib Tonton
- 5Update Terbaru Bagan 16 Besar Piala Dunia 2026: Jerman dan Belanda Gugur
- 6KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Pemkab Diamankan
- 7Israel Resmi Akui Genosida Armenia, Turki Murka Sebut Upaya Tutupi Kejahatan di Gaza
- 8Afrika Selatan vs Kanada: Gol Menit Akhir Stephen Eustaquio Bawa Tuan Rumah ke 32 Besar
- 9Presiden Prabowo Terima Medali Loka Praja Samrakshana, Simbol Perlindungan dan Pengayoman pada Masyarakat
- 10Prabowo: Kita Hormati Kritik, Tapi Jangan Sampai Demokrasi Dirusak Kepentingan Asing








