Akurat Logo

Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Dorong Inovasi Teknologi Sektor Keuangan untuk Kejar Target Pertumbuhan 8 Persen

Redaksi Akurat | 4 Juli 2026, 22:16 WIB
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Dorong Inovasi Teknologi Sektor Keuangan untuk Kejar Target Pertumbuhan 8 Persen
Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, menyebut skema pembiayaan inovatif akan menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi kesenjangan pembiayaan struktural. Foto: Parlementaria/Andri

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, mengajak regulator dan industri untuk turut berpartisipasi dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi delapan persen hingga tahun 2026, melalui dukungan pembiayaan nasional inovatif dari industri aset kripto dan digital.

Ajakan tersebut disampaikan Sari dalam Simposium dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) bertajuk "Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan" di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Sari memaparkan bahwa skema pembiayaan inovatif akan menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi kesenjangan pembiayaan struktural (structural financing gap).

Dalam RPJMN 2025-2029, kebutuhan investasi infrastruktur nasional mencapai Rp10.303 triliun, sementara kapasitas fiskal pemerintah (APBN dan APBD) hanya mampu menanggung 40 persen dari total kebutuhan tersebut.

"Sehingga 60 persen sisanya sangat bergantung pada investasi swasta, BUMN, dan skema pembiayaan yang inovatif," jelas politisi Partai Golkar itu.

Baca Juga: Anggaran Perawatan Jalan Hanya Cukup Dua Bulan, DPR Soroti Dampak Ekonomi dan Risiko Kecelakaan

Menurut pimpinan DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan itu, pembiayaan pembangunan inklusif melalui perbankan konvensional dinilai tidak mencukupi karena adanya keterbatasan struktural (maturity mismatch) untuk pembiayaan yang bersifat jangka panjang.

Oleh karena itu, akselerasi pendalaman pasar keuangan (market deepening) dan optimalisasi teknologi disrupsi seperti Artificial Intelligence (AI), Distributed Ledger Technology (DLT), dan tokenisasi aset digital menjadi solusi strategis untuk mengonversi tabungan masyarakat domestik maupun global menjadi investasi produktif.

Hal yang mendukung adopsi inovasi ini didukung dengan pergeseran preferensi masyarakat menuju Inovasi dan Aset Keuangan Digital (IAKD).

Pada April 2026, jumlah investor aset kripto dan digital di Indonesia telah melampaui 21,70 juta jiwa, melonjak drastis dari 11 juta jiwa pada tahun 2021.

Dominasi investor dari kelompok usia produktif (milenial dan Gen Z) membuktikan besarnya potensi pembiayaan alternatif di masa depan.

Baca Juga: Komisi V DPR Minta Kemenhub Prioritaskan Program Keselamaran Transportasi di RKA 2027

Inovasi teknologi memberikan peluang demokratisasi investasi, misalnya tokenisasi Real World Assets (RWA) untuk mendanai proyek infrastruktur atau bursa karbon secara patungan, serta efisiensi sistem pembayaran lintas negara.

Namun, Sari juga mengingatkan bahwa tren eksponensial ini diiringi oleh sejumlah risiko nyata: kesenjangan antara inklusi digital dan literasi keuangan yang memicu scamming atau bias Fear of Missing Out (FOMO), ancaman keamanan siber dan kebocoran data, serta volatilitas aset digital yang berpotensi merambat pada stabilitas makroekonomi jika tidak diawasi dengan ketat.

Untuk memitigasi risiko sekaligus memaksimalkan potensi IAKD, Sari menjelaskan UU Nomor 4 Tahun 2026 mengonsolidasikan pengaturan ekosistem keuangan ke dalam tiga pilar penguatan fundamental.

Pertama, pengakuan legalitas ekosistem digital dengan memperluas cakupan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan pengakuan eksplisit terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Aset Keuangan Digital (AKD) dan LJK Aset Kripto beserta arsitektur kelembagaannya.

Kedua, perlindungan konsumen yang tegas dengan menegakkan standar tata kelola dan memberikan mandat pemberantasan praktik manipulatif di ruang digital, seperti insider trading dan manipulasi pasar.

Baca Juga: DPR: Komisaris BUMN Harus Profesional dan Kompeten

Ketiga, perluasan yurisdiksi OJK dengan menyatukan regulasi, pengawasan, perizinan, dan penegakan hukum ranah IAKD di bawah satu komando pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terintegrasi.

Lebih lanjut, ia berpesan bahwa ke depan implementasi undang-undang ini menuntut sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Harmonisasi kebijakan antara Bank Indonesia, OJK, dan kementerian terkait menjadi syarat mutlak untuk menciptakan regulasi pelaksana yang adaptif, berbasis SupTech, dan future proof. Agar sektor keuangan Indonesia tumbuh semakin sehat, inovatif, serta berkontribusi masif terhadap Visi Indonesia Emas 2045.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
W
Editor
Wahyu SK