Akurat Logo

MPR-MK Sepakati Perkuat Koordinasi, Tidak Saling Campuri Kewenangan

Putri Dinda Permata Sari | 8 Juli 2026, 21:15 WIB
MPR-MK Sepakati Perkuat Koordinasi, Tidak Saling Campuri Kewenangan
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, bersama jajaran usai pertemuan bersama pimpinan Mahkamah Konstitusi. (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

AKURAT.CO Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) berkomitmen memperkuat komunikasi antarlembaga, tanpa saling mencampuri kewenangan masing-masing. 

Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan silaturahmi pimpinan MPR dengan jajaran pimpinan dan hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan kunjungan tersebut merupakan silaturahmi perdana pimpinan MPR kepada MK, sekaligus bagian dari rangkaian persiapan Sidang Tahunan MPR menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Agustus mendatang.

Baca Juga: PM India Kunjungi Gedung DPR/MPR, Didampingi Prabowo dan Gibran

"Ini adalah silaturahmi perkenalan antara pimpinan MPR Republik Indonesia dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi. Tadi kami diterima oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, dan seluruh hakim konstitusi," kata Muzani usai pertemuan.

Menurutnya, pembahasan juga menyangkut persiapan Sidang Tahunan MPR yang secara tradisi akan mengundang seluruh lembaga negara. Karena itu, MPR mulai melakukan silaturahmi kebangsaan ke sejumlah lembaga negara dengan mengawali kunjungan ke MK.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga turut membahas pentingnya menjaga konstitusi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Namun, pembahasan sengaja tidak menyentuh perkara-perkara yang sedang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

"MPR menurut konstitusi tugasnya adalah mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan Mahkamah Konstitusi kewenangannya menafsirkan Undang-Undang Dasar. Selama ini keduanya berjalan sesuai kewenangannya masing-masing dan kami sepakat tidak saling mencampuri urusan kewenangan maupun rumah tangga masing-masing lembaga," ujarnya.

Meski demikian, komunikasi antarlembaga tetap diperlukan, terutama ketika MK menangani perkara yang berkaitan dengan penafsiran konstitusi.

Baca Juga: Menlu dan Ketua MPR RI Bakal Hadiri Pemakaman Ali Khamenei, Deng Ical: Bentuk Hormat dan Empati Indonesia

"Karena konstitusi disusun dan diamandemen oleh MPR, maka kami berpandangan penting juga bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan pandangan-pandangan MPR mengenai latar belakang penyusunan maupun perubahan Undang-Undang Dasar ketika melakukan penafsiran," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, MPR dan MK juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pertukaran informasi kelembagaan. Salah satu poin kerja sama tersebut adalah pemberian salinan putusan Mahkamah Konstitusi kepada MPR, sebagai bagian dari penguatan koordinasi antarlembaga negara.

"Hari ini kami juga telah menandatangani MoU antara MPR dan Mahkamah Konstitusi mengenai salinan putusan MK yang akan diterima MPR. Dalam berbagai hal, MPR juga dapat meminta penjelasan terkait putusan-putusan yang telah diambil Mahkamah Konstitusi," tutup Muzani.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.