Akurat
Pemprov Sumsel

MK Minta Uang Pensiun Eks Pejabat Dikaji Ulang, Baleg DPR Bakal Tindak Lanjuti

Putri Dinda Permata Sari | 18 Maret 2026, 17:02 WIB
MK Minta Uang Pensiun Eks Pejabat Dikaji Ulang, Baleg DPR Bakal Tindak Lanjuti
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung. Foto: Ais/Karisma.

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 secara lebih proporsional, khususnya terkait ketentuan mengenai hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. 

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. 

Dia menjelaskan, DPR RI tengah mempelajari secara utuh putusan MK yang prinsipnya meminta aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 disesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Juga: Komisi II DPR Dorong Pembahasan UU Baru Soal Hak Pensiun Eks Pejabat Lewat Pansus

"Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 tahun 1980," ujar Martin dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026).

"MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12 tahun 1980 tersebut," sambung dia.

Revisi terhadap UU tersebut dimungkinkan untuk dilakukan, tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebab, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, perubahan undang-undang yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif.

"Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12 tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas," jelasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra, menyebut undang-undang tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini. Sehingga perlu diganti dengan aturan baru yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk pensiun anggota DPR.

Pembentukan undang-undang perlu mempertimbangkan sejumlah prinsip dalam merumuskan aturan baru, antara lain karakter lembaga negara, prinsip independensi lembaga, serta asas proporsionalitas dan akuntabilitas yang memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Besaran THR Pensiunan 2026 Terbaru: Ini Nominal Lengkap per Golongan

Selain itu, MK juga meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan apakah skema hak pensiun akan tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain, misalnya pemberian uang kehormatan yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Ketua MK, Suhartoyo, juga menegaskan bahwa permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan sebagian. Menurutnya, ketentuan dalam UU tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka menilai, pemberian pensiun bagi anggota DPR yang menjabat selama lima tahun tidak tepat dari sisi pemanfaatan keuangan negara sebagai dana yang bersumber dari pajak masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.