Akurat Logo

Pantau Emisi Real-Time, Industri Nakal Penyumbang Polusi Udara Bakal Langsung Ditindak!

Ayu Rachmaningtyas | 8 Juli 2026, 23:54 WIB
Pantau Emisi Real-Time, Industri Nakal Penyumbang Polusi Udara Bakal Langsung Ditindak!
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah KLH/BPLH, Rahma Hayuningdyah.

AKURAT.CO Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kian memperketat pengawasan terhadap sektor industri.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan mengandalkan teknologi Continuous Emission Monitoring System (CEMS).

Teknologi CEMS ini memungkinkan pemantauan emisi dilakukan secara real-time dan langsung terkoneksi dengan pusat informasi lingkungan.

Melalui sistem ini, pemerintah dapat memantau kinerja pengendalian emisi industri secara lebih cepat, akurat, dan transparan, sehingga setiap potensi pelanggaran bisa segera ditindaklanjuti.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah KLH/BPLH, Rahma Hayuningdyah, menegaskan, pengetatan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas udara tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Langkah ini ditempuh melalui pengawasan ketat, penguatan sistem pelaporan, pembinaan, hingga penegakan hukum.

"KLH/BPLH memastikan kegiatan industri berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi tidak dapat mengorbankan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih," ujar Rahma dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).

Rahma memaparkan bahwa emisi dari pembangkit listrik, kawasan industri, hingga sektor manufaktur wajib memenuhi tata kelola pengendalian pencemaran dan berada di bawah baku mutu yang ditetapkan.

Jika ditemukan pelanggaran, KLH/BPLH tidak segan-segan menerapkan penegakan hukum secara bertahap.

Mulai dari sanksi administratif, paksaan pemerintah, hingga pencabutan persetujuan lingkungan.

Baca Juga: Persiapan Sidang Tahunan, MPR Mulai Sebar Undangan untuk Mantan Presiden hingga Ketum Parpol

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.