Akurat Logo

PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi untuk Perkuat Tata Kelola

Saeful Anwar | 16 Juli 2026, 00:00 WIB
PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi untuk Perkuat Tata Kelola
Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah memperkuat tata kelola, konsolidasi organisasi, dan profesionalisme wartawan di seluruh Indonesia.

AKURAT.CO Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah memperkuat tata kelola, konsolidasi organisasi, dan profesionalisme wartawan di seluruh Indonesia.

Sosialisasi yang digelar di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Rabu (15/7/2026), dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal, M. Selamet Susanto.

Kegiatan diikuti jajaran pengurus pusat serta pengurus PWI provinsi secara luring maupun daring.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan, organisasi tengah memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis tata kelola yang baik (good organizational governance).

Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," kata Akhmad Munir.

Ia menegaskan penyusunan lima PO merupakan bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, akuntabel, dan memiliki standar yang seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.

Lima Peraturan Organisasi yang disosialisasikan meliputi:

Baca Juga: PWI Pusat Buka Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Ikuti Aturan Baru

  • PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mengatur mekanisme pelaksanaan konferensi mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan ketua, hingga proses pemilihan secara demokratis dan transparan.

  • PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), yang menetapkan standar nasional pelaksanaan OKK sebagai syarat wajib bagi calon anggota muda PWI, termasuk kurikulum, materi, kompetensi pemateri, dan administrasi kegiatan.

  • PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), yang menegaskan HPN sebagai program strategis organisasi sekaligus mengatur mekanisme representasi PWI dalam penyelenggaraannya.

  • PO Pengelolaan Aset Organisasi, yang mengatur tata kelola aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi secara transparan dan akuntabel.

  • PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, yang memperkuat sistem administrasi keanggotaan, termasuk pembaruan KTA, mutasi anggota, penyusunan daftar pemilih tetap, serta pengaturan hak memilih dan dipilih.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.