PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi untuk Perkuat Tata Kelola

AKURAT.CO Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah memperkuat tata kelola, konsolidasi organisasi, dan profesionalisme wartawan di seluruh Indonesia.
Sosialisasi yang digelar di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Rabu (15/7/2026), dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal, M. Selamet Susanto.
Kegiatan diikuti jajaran pengurus pusat serta pengurus PWI provinsi secara luring maupun daring.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan, organisasi tengah memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis tata kelola yang baik (good organizational governance).
Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," kata Akhmad Munir.
Ia menegaskan penyusunan lima PO merupakan bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, akuntabel, dan memiliki standar yang seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.
Lima Peraturan Organisasi yang disosialisasikan meliputi:
Baca Juga: PWI Pusat Buka Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Ikuti Aturan Baru
PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mengatur mekanisme pelaksanaan konferensi mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan ketua, hingga proses pemilihan secara demokratis dan transparan.
PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), yang menetapkan standar nasional pelaksanaan OKK sebagai syarat wajib bagi calon anggota muda PWI, termasuk kurikulum, materi, kompetensi pemateri, dan administrasi kegiatan.
PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), yang menegaskan HPN sebagai program strategis organisasi sekaligus mengatur mekanisme representasi PWI dalam penyelenggaraannya.
PO Pengelolaan Aset Organisasi, yang mengatur tata kelola aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi secara transparan dan akuntabel.
PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, yang memperkuat sistem administrasi keanggotaan, termasuk pembaruan KTA, mutasi anggota, penyusunan daftar pemilih tetap, serta pengaturan hak memilih dan dipilih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







