Akurat Logo

DPR Minta Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia, TB Hasanuddin: Jangan Sekadar Terima Gratis

Ayu Rachmaningtyas | 20 Juli 2026, 22:27 WIB
DPR Minta Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia, TB Hasanuddin: Jangan Sekadar Terima Gratis
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengkritisi proses pengajuan persetujuan hibah kapal induk Giuseppe Garibaldi dari Pemerintah Italia kepada Indonesia.

Menurutnya, pemerintah seharusnya melibatkan DPR sejak awal pembahasan karena hibah tersebut menyangkut alat utama sistem persenjataan (alutsista) strategis yang berdampak pada postur pertahanan nasional.

TB menilai proses pembahasan di DPR dilakukan secara mendadak.

Komisi I, kata dia, baru menerima surat permohonan persetujuan pada 20 Juli 2026 dan langsung diminta menggelar rapat, padahal persetujuan hibah di Parlemen Italia telah berlangsung sejak Mei lalu.

"Kalau hibah mortir, meriam kecil, atau tank mungkin tidak menjadi persoalan. Tapi ini kapal induk, alutsista strategis yang bisa memengaruhi persepsi negara-negara tetangga terhadap Indonesia. Menurut kami, pembahasannya jangan dilakukan secara mendadak seperti sekarang," kata TB Hasanuddin dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).

Ia berharap pemerintah membuka ruang diskusi sejak awal agar DPR dapat memberikan masukan sebelum proses persetujuan dilakukan.

"Ada surat tanggal 20, kemudian kami harus mengubah jadwal rapat secara mendadak untuk memberikan persetujuan. Padahal, berdasarkan penjelasan pemerintah, hibah ini sudah disetujui Parlemen Italia sejak 8 Mei. Seharusnya DPR diajak berdiskusi sejak awal," ujarnya.

Meski demikian, TB tetap mengapresiasi Pemerintah Italia yang bersedia menghibahkan kapal induk tersebut kepada Indonesia.

"Kami tentu mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Italia yang memberikan hibah kapal induk kepada Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Skema Pendanaan agar Krisis Subsidi Kapal Perintis Tak Terulang

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.