DPR Setujui 9 Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029, Ini Daftarnya

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR menyetujui sembilan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029.
Persetujuan diberikan setelah Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap para calon anggota KPI Pusat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Sukamta menjelaskan, proses seleksi mengacu Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur anggota KPI Pusat dipilih DPR atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
Menteri Komunikasi dan Digital melalui surat tertanggal 9 Juni 2026 mengusulkan 27 calon anggota KPI kepada DPR.
Namun, satu calon atas nama Kabul Indrawan mengundurkan diri sehingga hanya 26 orang yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
Baca Juga: Fungsi KPI dalam Mengawasi Siaran Televisi agar Sesuai dengan Kepentingan Publik
"Pada tanggal 13, 14, dan 15 Juli 2026, Komisi I DPR RI telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Dari 27 calon, satu orang yaitu Saudara Kabul Indrawan menyatakan mengundurkan diri, sehingga 26 calon mengikuti uji melalui pemaparan rencana kerja yang dilanjutkan dengan sesi pendalaman," jelas Sukamta dalam rapat paripurna.
Setelah melalui rapat internal tertutup pada 15 Juli 2026 dan berdasarkan musyawarah mufakat, Komisi I DPR menetapkan sembilan anggota KPI Pusat terpilih.
Selain juga menetapkan tiga calon sebagai daftar pengganti antarwaktu (PAW), yakni Ahmad Fariqul Badi', Suciati Eka Chandrasari, dan Henri Sianipar.
Komisi I DPR meminta seluruh anggota KPI Pusat terpilih berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, moralitas, serta independensi lembaga.
"Kepada sembilan calon terpilih tersebut, Komisi I DPR RI meminta komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi," jelas Sukamta.
Baca Juga: KPI Pusat: TV Parabola dan Kabel Berlangganan Harus Minta Izin Pemilik Siaran FTA
Hasil persetujuan DPR selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai anggota KPI Pusat periode 2026-2029.
Usai mendengarkan laporan Komisi I, Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan ucapan selamat kepada anggota KPI Pusat terpilih.
"Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada para calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2026-2029. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan penuh tanggung jawab agar tetap amanah," ujarnya.
Berikut sembilan anggota KPI Pusat periode 2026-2029 yang disetujui DPR:
Tulus Santoso
Andi Sukmono
Fuji Samanta
Widi Kurniawan
Aliyah
Evri Rizqi Monarshi
Analisa
Amin Shabana
Muhammad Hasrul Hasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









