Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemenhan 2026, Ini Rincian Besaran Baru dari Prajurit hingga Jenderal

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi prajurit maupun ASN di sektor pertahanan karena besaran tukin mengalami peningkatan di berbagai kelas jabatan.
Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Presiden Prabowo Setujui Kenaikan Tukin TNI dan Kemenhan
Berdasarkan informasi yang beredar, Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemenhan.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur pertahanan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan.
Meski kedua Perpres telah diterbitkan, aturan tersebut masih menunggu petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) agar dapat segera diimplementasikan.
Besaran Tukin TNI Naik, Ini Rinciannya
Kenaikan tunjangan kinerja berlaku mulai dari kelas jabatan terendah hingga jabatan tertinggi di lingkungan TNI.
Berikut beberapa rincian nominal terbaru:
Kepala Staf Angkatan (Bintang Empat): naik dari sekitar Rp37,81 juta menjadi Rp48,61 juta per bulan.
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI/Wakil Kepala Staf Angkatan (Bintang Tiga): naik dari sekitar Rp34,90 juta menjadi Rp44,87 juta per bulan.
Kelas Jabatan 1 (pangkat terendah): naik dari Rp1,90 juta menjadi Rp2,50 juta per bulan.
Kelas Jabatan 2: naik dari Rp2 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan.
Artinya, kenaikan tukin tidak hanya dinikmati pejabat tinggi TNI, tetapi juga prajurit pada level bawah yang memperoleh tambahan penghasilan setiap bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








