Pemerintah Sahkan PP 31 Tahun 2026, Potongan Harga Minimum 20 Persen bagi Penyandang Disabilitas

AKURAT.CO Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.
Regulasi ini menjadi payung hukum untuk menjamin kesetaraan serta kesejahteraan para penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa aturan anyar ini merupakan hasil perjuangan panjang dari berbagai pihak. Pengesahannya sekaligus menjadi wujud nyata komitmen pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto.
"Kita bersyukur akhirnya ini bisa terwujud sebagai bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Jadi ini luar biasa," katanya, saat konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Salah satu poin mendasar dari regulasi baru ini adalah jaminan pemotongan harga bagi para penerima manfaat. Pemotongan tersebut berlaku di berbagai sektor pelayanan publik maupun swasta.
Baca Juga: Perkuat Peran Pengentasan Kemiskinan, Mensos Titip Lima Pesan kepada DNIKS
"Penyandang disabilitas berhak mendapatkan potongan harga atau biaya minimal 20 persen di sembilan sektor strategis seperti pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga," jelas Saifullah.
Untuk mengakses hak konsesi tersebut, pemerintah bakal menyediakan identitas resmi berupa Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) yang terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari empat juta telah terverifikasi dan diterbitkan Kartu Penyandang Disabilitas," tutur Saifullah.
Saifullah menargetkan bahwa tahun ini lebih dari 50 persen penyandang disabilitas dapat terverifikasi dan diterbitkan KPD, sementara tahun depan 100 persen.
Selain memberikan jaminan fasilitas bagi individu disabilitas, PP Nomor 31 Tahun 2026 ini juga menyiapkan skema apresiasi khusus untuk jajaran dunia usaha dan badan usaha.
Baca Juga: Mensos Sambangi ICW, Perkuat Pencegahan Korupsi Program Sekolah Rakyat
"Dalam Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang insentif sektor swasta. Perusahaan swasta yang mempekerjakan disabilitas, memberikan konsesi, atau menyediakan wisata inklusif akan mendapatkan apresiasi, kemudahan perizinan, hingga kompensasi," kata Saifullah.
Terkait PP ini, Saifullah menegaskan bahwa Kementerian Sosial memegang mandat utama dalam mengawal ketercapaian jalannya peraturan pemerintah tersebut secara berkala.
"Peran Kementerian Sosial dalam peraturan pemerintah ini bertindak sebagai koordinator untuk melakukan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan PP ini secara nasional langsung kepada bapak presiden," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








