DPR Dorong Revisi UU TPPO, Modus Perdagangan Orang Kini Merambah Online Scam hingga Perdagangan Organ

AKURAT.CO Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menilai praktik eksploitasi manusia saat ini tidak lagi terbatas pada perdagangan perempuan dan anak.
Kejahatan tersebut telah berkembang ke berbagai bentuk perbudakan modern, seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan daring (online scam), perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.
Karena itu, Willy mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) agar mampu menjawab perkembangan modus kejahatan yang terus berubah.
"Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut," kata Willy, dikutip Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, revisi UU TPPO tidak cukup hanya memperberat ancaman pidana.
Regulasi baru juga harus mampu mengakomodasi pola kejahatan yang kini memanfaatkan platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara.
"Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara," ujarnya.
Willy mencontohkan sejumlah kasus yang mencerminkan perubahan modus perdagangan orang, di antaranya dugaan eksploitasi tiga anak sebagai pelaku penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Selain itu, masih ditemukan kasus anak yang dijadikan pekerja seks komersial, baik di dalam maupun luar negeri.
Ia juga menyoroti banyaknya pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.
Menurutnya, tidak sedikit WNI yang disandera dan dipaksa menjalankan praktik online scam, terutama di Myanmar, bahkan mengalami penyiksaan tanpa menerima upah.
"Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar," katanya.
Dalam momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Willy mengingatkan pentingnya membedakan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dengan penyelundupan orang (people smuggling).
Menurutnya, kedua tindak pidana tersebut memiliki karakteristik dan mekanisme perlindungan hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan sama dalam penegakan hukum.
Willy berharap revisi UU TPPO menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap korban sekaligus meningkatkan kemampuan negara mengantisipasi perkembangan modus perdagangan orang.
"Dengan pembaruan regulasi menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak tertinggal dari dinamika praktik perbudakan modern yang semakin berkembang," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










