Akurat Logo

Opsi Guru PPPK Jadi ASN Masih Dikaji, Mendagri: Untuk Ringankan Pemda

Putri Dinda Permata Sari | 11 Agustus 2026, 16:06 WIB
Opsi Guru PPPK Jadi ASN Masih Dikaji, Mendagri: Untuk Ringankan Pemda
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan opsi pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat masih dalam tahap kajian atau exercise.

Salah satu pertimbangan dari opsi ini, yakni untuk mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.

"Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya ya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda 23/2014, itu sebenarnya ada pembagian kewenangan, ini khusus guru yang dibicarakan tadi," kata Tito usai rapat bersama pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Siapkan Tambahan DAU hingga Rp18,9 Triliun

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan pendidikan terbagi berdasarkan jenjang. Untuk pendidikan tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Sementara pengelolaan SMA dan SMK berada di bawah pemerintah provinsi. Adapun pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, regulasi tersebut juga membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih pengelolaan tenaga pendidik dan guru.

"Tapi di dalam Undang-Undang Pemda itu Nomor 23/2014, itu kan ada komponen pengelolaan, kemudian masalah sarana-prasarana. Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik dan guru itu, itu bisa ditarik, ditangani oleh Pemerintah Pusat," jelasnya.

Jika opsi tersebut diterapkan, guru PPPK dapat menjadi ASN pemerintah pusat. Skema tersebut juga memungkinkan pemerintah melakukan redistribusi guru ke wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026 Sudah Keluar, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Kompetensi

"Jadi artinya bisa ditarik dan menjadi ASN Pemerintah Pusat. Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru, enggak numpuk satu tempat, bisa," ujarnya.

Menurut Tito, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian untuk melihat skema dan mekanisme yang paling tepat. Apabila kewenangan tenaga pendidik tertentu dialihkan kepada pemerintah pusat, kebijakan tersebut berpotensi meringankan tekanan fiskal pemerintah daerah. Salah satunya melalui pengurangan beban belanja pegawai.

"Tadi juga saya menjelaskan untuk, ini pasti akan meringankan Pemerintah Daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," pungkas Tito.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.