Belum Bahas RUU Pemilu, Komisi II DPR Masih Tunggu Arahan Pimpinan

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu belum dimulai di tingkat panitia kerja (panja).
Komisi II DPR masih menunggu keputusan pimpinan untuk memulai pembahasan regulasi tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, pihaknya pada prinsipnya siap membahas RUU Pemilu kapan pun pimpinan memberikan arahan. Saat ini, pihaknya juga masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak sebagai bahan pembahasan.
"Jadi, prinsipnya kalau kami selalu open, menunggu kapan kita bisa start, kita bisa mulai. Kalau misalnya, katakanlah, kita masih belum bisa memulai panja, berarti masih menggunakan undang-undang lama," jelasnya, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Dede Yusuf, Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini masih dapat digunakan, sehingga belum ada kekosongan regulasi apabila pembahasan RUU Pemilu belum juga dimulai.
Baca Juga: Matangkan RUU Pemilu, Komisi II DPR Tetap Serap Masukan Partai Nonparlemen Saat Reses
Komisi II juga masih menunggu perkembangan komunikasi antara para sekjen partai politik sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut di DPR.
"Kalau saat ini saya dengar sudah ada pertemuan dengan para sekjen. Nah, tentu para sekjen ini mengatasnamakan atau juga mendapat masukan dari para ketua umum," ujarnya.
Dede Yusuf menyebut pertemuan para sekjen parpol dapat memberikan masukan tambahan bagi Komisi II dalam menyusun RUU Pemilu.
"Jadi, kita juga berharap bahwa ada output nanti. Dialog-dialog di antara para sekjen ini yang bisa menjadi pengayaan bagi kita di komisi," katanya.
Kendati demikian, Dede Yusuf belum dapat memastikan kapan Panja RUU Pemilu akan mulai bekerja. Ia hanya menyebut pimpinan DPR telah menyampaikan rencana untuk segera menindaklanjuti pembahasan tersebut.
Baca Juga: Susun RUU Pemilu, Komisi II Akan Safari Politik Serap Aspirasi
"Mulai kapannya saya belum tahu. Tetapi yang jelas pimpinan DPR, Pak Dasco, sudah mengatakan bahwa akan segera menindaklanjuti," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 20 Agustus 2026: Watak Weton Kamis Wage Punya Cita-Cita Tinggi
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Mampukah Pramono Anung Tuntaskan PR yang Tertinggal di Jakarta?
- 10Merasa Difitnah soal Proyek MBG, Lodewyk Pusung Mengaku Hubungi Menhan Sjafrie Sebelum Ditangkap









