Akurat
Pemprov Sumsel

Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek, Korlantas Polri: Nomor Rangka dan SIM pada Mobil Grand Max Masih Diblokir

Dwana Muhfaqdilla | 9 April 2024, 18:00 WIB
Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek, Korlantas Polri: Nomor Rangka dan SIM pada Mobil Grand Max Masih Diblokir
 
AKURAT.CO Korlantas Polri tengah menelusuri pemilik dari mobil Gran Max yang mengalami kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (8/4/2024) kemarin.
 
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan, nomor rangka dan nomor SIM pada mobil tersebut masih dalam keadaan diblokir.
 
“Ini baru kita lihat ya, sudah proses sih, semalam juga kita langsung mengecek. Yang jelas kalau nomor rangka, nomor SIM mobil tersebut, posisi saat ini dalam keadaan di blokir,” kata Aan di Command Center KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (9/4/2024).
 
 
Aan menambahkan, pihaknya kini sedang menelusuri alasan pemblokiran mobil Gran Max tersebut. Tujuannya agar menemukan keterangan terkait pemblokiran mobil.
 
“Saya lagi telusuri blokirnya apa, blokir itu kan bisa blokir pidana, blokir ETLE, blokir perdata, akhirnya kita telusuri, nanti teman-teman dari reserse yang menyelidiki untuk kepemilikan kendaraan tersebut,” tambahnya.
 
 
Kemudian, terkait kemungkinan mobil Gran Max tersebut adalah mobil travel, mantan Dirgakkum Korlantas Polri ini mengaku masih perlu mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
 
“Masih perlu keterangan dari saksi-saksi, tapi kalau lihat dari penumpang yang alamatnya berbeda, dapat patut diduga, ini adalah kendaraan sewa. Patut diduga ya, tetap masih terus mengumpulkan keterangan,” tutupnya.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.