Akurat
Pemprov Sumsel

Depan Peternak Susu Boyolali, Mentan Andi Amran Janji Penyerapan Susu Lokal

Tim Redaksi | 11 November 2024, 18:36 WIB
Depan Peternak Susu Boyolali, Mentan Andi Amran Janji Penyerapan Susu Lokal

AKURAT.CO Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian telah memfasilitasi audiensi antara industri pengelolaan susu (IPS), peternak, dan pengepul untuk mencari solusi bersama atas masalah penyerapan susu lokal. Audiensi ini dilakukan sebagai tanggapan setelah aksi protes besar-besaran yang dilakukan oleh ratusan peternak dan peloper susu di Boyolali, Jawa tengah pada Sabtu (9/11/2024) kemarin terkait pembatasan kuota serapan susu dari industri yang telah merugikan mereka.

Dalam aksi tersebut, peternak mengungkapkan kekecewaan dengan melakukan mandi susu segar di atas mobil bak terbuka tepatnya di Tugu Susu Tumpah, Boyolali. Sedang di sisi lain sebanyak 50 ribu liter atau 50 ton susu terpaksa dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Boyolali.

Baca Juga: Pentingnya Peran Susu dalam Menurunkan Angka Stunting

Dalam konferensi pers bersama rekan media, di Kantor Pusat Kementerian Pertanian pada Senin (11/11/2024), Andi menyampaikan bahwa semua pihak terkait telah sepakat dan menandatangani perjanjian agar industri wajib menyerap susu dari peternak lokal. Andri mengatakan regulasi ini mengacu pada kebijakan yang pernah belaku di tahun 1997-1998.

“Kami sudah pertemukan antara industri, peternak, pengepul. Ketiganya sepakat untuk bekerja sama, dan kami juga telah mengubah regulasi agar industri wajib menyerap susu dari peternak. Regulasi ini dihidupkan kembali seperti kebijakan tahun 97-98,” kata Andi.

Menteri Pertanian juga menyampaikan bahwa adanya perubahan regulasi ini dapat mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor susu, yang saat ini angkanya sudah mencapai 80 persen. Sedang di tahun 1997-1998 impor susu hanya sekitar 40 persen. Hal ini sejalan dengan visi presiden dalam meningkatkan kemandirian pangan nasional dan memastikan pasokan gizi yang cukup bagi masyarakat.

Selanjutnya, Andi menyebut salah satu kendala yang menyebabkan susu peternak tidak terserap oleh industri adalah masalah standar kualitas yang dinilai belum memenuhi syarat pihak industri.

Sejumlah perusahaan menolak penyerapan susu karena standar kualitasnya dianggap tidak sesuai. Andi menyoroti kendala ini dengan pentingnya kolaborasi yang berkesinambungan antara pemerintah, industri dan peternak dalam meningkatkan kualitas susu.

“Ini tadi katanya susunya standar kualitasnya belum memenuhi syarat sehingga pabrik tidak menerima. Ke depan, kita akan berkolaborasi agar standar kualitasnya sesuai dengan keinginan industri. Tapi kami pastikan tidak ada lagi pembatasan yang tidak jelas. Kualitas susu akan diterima kecuali jika ada kerusakan atau terkontaminasi dengan campuran yang lain,” katanya.

Baca Juga: Mentan Konsisten Berantas KKN di Lingkungan Kementerian

Implementasi dari kolaborasi ini nantinya ketiga pihak yakni pemerintah, industri, dan juga peternak dapat memberikan pendampingan dan pembinaan yang dibutuhkan oleh peternak.

Pemerintah akan mendorong untuk meningkatkan kualitas susu yang dihasilkan sehingga nantinya standar kualitas yang ditetapkan industri bisa terpenuhi.

“Kita kolaborasi antara produsen (peternak), industri, dan pemerintah guna membina kualitas. Yang penting, peternak tidak dibatasi kuotanya agar kita bisa mengurangi impor. Kami sudah minta agar tidak ada lagi pembatasan kuota ke pabrik, sehingga produksi meningkat dan kesejahteraan peternak terjaga,” tutur Andi.

Melalui upaya pembinaan yang menyeluruh, pemerintah berharap dapat membantu meningkatkan pendapatan para peternak lokal sekaligus menjamin pasokan susu yang berkualitas untuk masyarakat.

Kementan optimis bahwa dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kualitas susu akan meningkatkan baik.

“Kalau kualitasnya meningkat, insyaAllah gizi untuk anak-anak kita dan generasi mendatang akan lebih baik,” ucap Andi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Reporter
Tim Redaksi
R