Akurat
Pemprov Sumsel

Mobil Listrik Denza Diduga Gunakan Merek Tanpa Hak, Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Ikhwan Fajar Ramadhan | 15 April 2025, 13:43 WIB
Mobil Listrik Denza Diduga Gunakan Merek Tanpa Hak, Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

AKURAT.CO, Merek dagang diyakini sebagai tulang punggung identitas bisnis. Ketika sebuah nama menjadi pengenal produk, ia bukan sekadar strategi pemasaran, melainkan hak hukum yang dilindungi negara.

Namun, bagaimana jika suatu merek tersebut digunakan tanpa hak?

Berdasarkan penelusuran di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merek mobil listrik Denza belum terdaftar atas nama produsen kendaraan tersebut. Yang terdaftar justru atas nama pihak lain.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (15/3/2022), Pakar Hukum Pidana Rocky Marbun menjelaskan pertanyaan perihal apakah entitas ini telah melanggar hak atas merek pihak lain.

Ia menegaskan, tindakan menggunakan merek tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG.

Pasal 100 ayat (1) UU MIG menyebutkan, "Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.”

Sementara Pasal 100 ayat (2) UU MIG menyebutkan, “Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dan terbukti di pengadilan maka tersangka akan diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.”

Rocky Marbun lebih lanjut menjelaskan berkaitan dengan unsur ‘tanpa hak’ pada Pasal 100 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis, adalah adanya perbuatan yang menggunakan suatu merek namun tidak memiliki legal standing dalam penggunaannya dan/atau dapat pula berbentuk menggunakan merek yang telah didaftarkan atas nama subyek hukum lain.

Lantas, bagaimana dengan Denza? Menurutnya, jika memang benar belum memiliki hak atas merek yang digunakan, ini bisa menjadi potensi sengketa hukum yang serius.

Sebab, apabila suatu merek telah terdaftar dan ternyata dimiliki oleh suatu pihak, maka penggunaan oleh entitas lain tanpa izin (tanpa hak) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kekayaan intelektual, baik yang berakibat adanya sengketa keperdataan (gugatan) maupun berakibat pelaporan pidana.

Rocky Marbun lebih jauh menjelaskan, Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis tersebut, merupakan norma hukum yang secara inheren mengandung konsep Kesengajaan.

Artinya, kata dia, ketika suatu norma hukum tidak ditulis dengan tegas frasa ‘dengan sengaja’, maka dengan sendirinya, norma hukum tersebut bermaksud, penggunaan merek tanpa hak adalah memang merupakan suatu kesengajaan berdasarkan kesadaran dari pelaku, dan tidak dapat disebabkan karena kelalaian atau ketidaktahuan.

“Sehingga, pelaku pengguna hak merek yang terdaftar atas nama orang lain, tidak dapat berasaskan karena kelalaian atau karena ketidaktahuan,” tuturnya.

Dugaan pelanggaran merek ini, Rocky mewanti-wanti, hendaknya menjadi pengingat, memahami hukum bukan pilihan, melainkan kewajiban.

“Kepatuhan pelaku usaha untuk mendaftarkan merek sebelum menjalankan usahanya akan meminimalisir risiko sengketa hukum di kemudian hari dan memperkuat posisi usaha secara hukum dan reputasi,” imbuhnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.