Akurat
Pemprov Sumsel

Cara Mengurus BPKB Kendaraan Warisan, Ini Panduan Lengkapnya

Redaksi Akurat | 27 Maret 2026, 22:51 WIB
Cara Mengurus BPKB Kendaraan Warisan, Ini Panduan Lengkapnya
Ilustrasi BPKB.

AKURAT.CO Mengurus dokumen kendaraan warisan dari orang tua merupakan langkah penting setelah proses administrasi keluarga selesai.

Salah satu dokumen utama yang harus diperbarui adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), karena menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan.

Tanpa pembaruan data pada BPKB, kendaraan tidak dapat dibalik nama, dijual, atau digunakan secara aman secara hukum.

Meski terdengar rumit, prosesnya sebenarnya cukup mudah jika memahami alurnya dan menyiapkan dokumen dengan lengkap.

Berikut panduan lengkap yang bisa diikuti.

1. Siapkan Dokumen Penting

Sebelum datang ke kantor terkait, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:

  • KTP ahli waris (pemohon balik nama)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Surat keterangan kematian pemilik sebelumnya

  • BPKB asli kendaraan

  • STNK asli

  • Surat keterangan waris atau surat pernyataan ahli waris (disahkan RT/RW atau notaris bila diperlukan)

  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Dokumen ini menjadi dasar legal bahwa kendaraan sah dimiliki oleh ahli waris.

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan di Samsat

Bawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan cek fisik.

Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin guna memastikan kendaraan tidak bermasalah secara hukum. Hasil cek fisik ini akan digunakan dalam proses administrasi berikutnya.

3. Balik Nama STNK Terlebih Dahulu

Sebelum mengurus BPKB, Anda wajib melakukan balik nama STNK di Samsat.

Prosesnya meliputi:

  • Mengisi formulir permohonan

  • Menyerahkan dokumen persyaratan

  • Membayar biaya administrasi

  • Menunggu penerbitan STNK baru

Setelah STNK atas nama ahli waris selesai, barulah proses BPKB dapat dilakukan.

Baca Juga: Laptop Tidak Bisa Baca Flashdisk? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

4. Urus Balik Nama BPKB di Polda

Pengurusan BPKB dilakukan di kantor Ditlantas Polda.

Alurnya:

  • Ambil nomor antrean di loket BPKB

  • Serahkan berkas lengkap, termasuk STNK baru

  • Petugas melakukan verifikasi dokumen

  • Lakukan pembayaran biaya penerbitan (PNBP)

  • Simpan bukti pembayaran dan jadwal pengambilan

  • Ambil BPKB baru sesuai jadwal

Proses ini umumnya memakan waktu beberapa hari hingga sekitar satu minggu.

5. Ambil dan Simpan BPKB Baru

Setelah BPKB diterbitkan:

  • Periksa kembali data kendaraan dan identitas pemilik

  • Simpan dokumen dengan baik

  • Pastikan kendaraan sudah tercatat atas nama ahli waris

Tips Agar Proses Lebih Lancar

  • Pastikan surat keterangan waris sah secara hukum

  • Siapkan fotokopi dokumen lebih dari satu

  • Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang

  • Cek jadwal pelayanan Samsat dan Polda sebelum datang

Kesimpulan

Mengurus BPKB kendaraan warisan tidaklah sulit selama mengikuti prosedur yang benar.

Kunci utamanya adalah kelengkapan dokumen dan mengikuti tahapan mulai dari cek fisik, balik nama STNK, hingga pengurusan BPKB.

Dengan proses yang tepat, kendaraan warisan dapat digunakan dan dimiliki secara sah tanpa kendala hukum di kemudian hari.

Laporan: Bunga Adinda/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.