Akurat
Pemprov Sumsel

Cara Mengurus BPKB Motor Tua, Ini Syarat dan Prosedurnya

Redaksi Akurat | 27 Maret 2026, 22:34 WIB
Cara Mengurus BPKB Motor Tua, Ini Syarat dan Prosedurnya
Ilustrasi BPKB.

AKURAT.CO Motor tua atau motor klasik kerap tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), baik karena hilang, rusak, maupun transaksi jual beli tanpa dokumen lengkap.

Namun, BPKB tetap bisa diurus kembali melalui prosedur resmi di kepolisian.

Berikut panduan lengkap cara membuat atau mengurus BPKB motor tua:

1. Pastikan Status Motor Jelas

Sebelum mengurus BPKB, pemilik harus memastikan bahwa motor:

  • Tidak dalam status blokir

  • Bukan hasil tindak pidana

  • Memiliki nomor rangka dan mesin yang asli serta terbaca jelas

Pihak kepolisian akan melakukan pengecekan fisik untuk memastikan kendaraan legal.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi

  • Bukti kepemilikan (jika ada), seperti:

    • Faktur lama

    • Kwitansi jual beli

    • Surat keterangan dari kelurahan/kecamatan

  • STNK (jika masih ada)

  • Kendaraan untuk cek fisik

Jika tidak memiliki dokumen sama sekali, pemilik dapat mengurus Surat Keterangan Kepemilikan (SKK) dari kelurahan sebagai bukti awal.

3. Datang ke Kantor Kepolisian

Pengurusan BPKB dilakukan di:

Baca Juga: Diiringi Lagu Rasa Sayange, Prabowo Antar Langsung PM Anwar Ibrahim ke Halim

  • Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat

  • Atau Polda sesuai kebijakan daerah

Pemohon dapat langsung menuju loket pelayanan penerbitan atau penggantian BPKB.

4. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Petugas akan melakukan:

  • Pemeriksaan nomor rangka

  • Pemeriksaan nomor mesin

  • Verifikasi kesesuaian fisik kendaraan

Hasil cek fisik akan menjadi syarat utama dalam proses pengurusan BPKB.

5. Isi Formulir dan Lengkapi Berkas

Pemohon harus mengisi formulir dan melampirkan:

  • Fotokopi KTP

  • Hasil cek fisik

  • Bukti kepemilikan

  • Surat pernyataan kehilangan (jika BPKB hilang)

Seluruh berkas akan diverifikasi oleh petugas.

6. Bayar Biaya Penerbitan

Biaya penerbitan BPKB mengacu pada aturan resmi pemerintah, yakni sekitar:

  • Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua

Besaran biaya dapat sedikit berbeda, namun tetap mengikuti ketentuan PNBP.

7. Proses Verifikasi dan Penerbitan

Setelah pembayaran:

  • Berkas akan diproses oleh unit BPKB

  • Proses bisa lebih lama jika dokumen tidak lengkap

  • BPKB akan diterbitkan jika seluruh data dinyatakan valid

Waktu pengurusan umumnya berkisar 1–4 minggu, tergantung daerah.

Kesimpulan

Pengurusan BPKB motor tua tetap memungkinkan selama status kendaraan jelas dan bukan hasil kejahatan.

Kunci utama proses ini adalah kelengkapan data, keabsahan nomor rangka dan mesin, serta mengikuti prosedur resmi dari kepolisian.

Baca Juga: Prabowo dan PM Malaysia Bahas Stabilitas Kawasan hingga Upaya Perdamaian Global

Laporan: Marshal Halim/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.