Cara Mengurus BPKB Motor Tua, Ini Syarat dan Prosedurnya

AKURAT.CO Motor tua atau motor klasik kerap tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), baik karena hilang, rusak, maupun transaksi jual beli tanpa dokumen lengkap.
Namun, BPKB tetap bisa diurus kembali melalui prosedur resmi di kepolisian.
Berikut panduan lengkap cara membuat atau mengurus BPKB motor tua:
1. Pastikan Status Motor Jelas
Sebelum mengurus BPKB, pemilik harus memastikan bahwa motor:
Tidak dalam status blokir
Bukan hasil tindak pidana
Memiliki nomor rangka dan mesin yang asli serta terbaca jelas
Pihak kepolisian akan melakukan pengecekan fisik untuk memastikan kendaraan legal.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
KTP asli dan fotokopi
Bukti kepemilikan (jika ada), seperti:
Faktur lama
Kwitansi jual beli
Surat keterangan dari kelurahan/kecamatan
STNK (jika masih ada)
Kendaraan untuk cek fisik
Jika tidak memiliki dokumen sama sekali, pemilik dapat mengurus Surat Keterangan Kepemilikan (SKK) dari kelurahan sebagai bukti awal.
3. Datang ke Kantor Kepolisian
Pengurusan BPKB dilakukan di:
Baca Juga: Diiringi Lagu Rasa Sayange, Prabowo Antar Langsung PM Anwar Ibrahim ke Halim
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat
Atau Polda sesuai kebijakan daerah
Pemohon dapat langsung menuju loket pelayanan penerbitan atau penggantian BPKB.
4. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Petugas akan melakukan:
Pemeriksaan nomor rangka
Pemeriksaan nomor mesin
Verifikasi kesesuaian fisik kendaraan
Hasil cek fisik akan menjadi syarat utama dalam proses pengurusan BPKB.
5. Isi Formulir dan Lengkapi Berkas
Pemohon harus mengisi formulir dan melampirkan:
Fotokopi KTP
Hasil cek fisik
Bukti kepemilikan
Surat pernyataan kehilangan (jika BPKB hilang)
Seluruh berkas akan diverifikasi oleh petugas.
6. Bayar Biaya Penerbitan
Biaya penerbitan BPKB mengacu pada aturan resmi pemerintah, yakni sekitar:
Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua
Besaran biaya dapat sedikit berbeda, namun tetap mengikuti ketentuan PNBP.
7. Proses Verifikasi dan Penerbitan
Setelah pembayaran:
Berkas akan diproses oleh unit BPKB
Proses bisa lebih lama jika dokumen tidak lengkap
BPKB akan diterbitkan jika seluruh data dinyatakan valid
Waktu pengurusan umumnya berkisar 1–4 minggu, tergantung daerah.
Kesimpulan
Pengurusan BPKB motor tua tetap memungkinkan selama status kendaraan jelas dan bukan hasil kejahatan.
Kunci utama proses ini adalah kelengkapan data, keabsahan nomor rangka dan mesin, serta mengikuti prosedur resmi dari kepolisian.
Baca Juga: Prabowo dan PM Malaysia Bahas Stabilitas Kawasan hingga Upaya Perdamaian Global
Laporan: Marshal Halim/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









