Akurat
Pemprov Sumsel

Bagaimana Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Sumber Segala Sumber Hukum di Indonesia

Sultan Tanjung | 16 Juli 2024, 11:15 WIB
Bagaimana Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Sumber Segala Sumber Hukum di Indonesia

AKURAT.CO Pancasila, sebagai ideologi negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sangat penting.

Mari kita jelajahi bagaimana Pancasila berperan sebagai dasar negara dan sumber hukum:

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan kepada hukum Pancasila.”

Dengan demikian, Pancasila menjadi fondasi bagi seluruh asas hukum yang berlaku di Indonesia.

  1. Dasar Negara:
    • Pancasila bukan hanya sekadar simbol atau deklarasi semata. Ia merupakan dasar negara yang mengatur prinsip-prinsip fundamental yang membentuk identitas dan karakter bangsa Indonesia.
    • Pancasila mencakup lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
  2. Sumber Hukum:
    • Pancasila tidak hanya memegang peran sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai sumber utama dari segala sumber hukum.
    • Landasan yuridisnya tercantum dalam Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari tata tertib hukum di Indonesia.

Kesimpulan

Pancasila menduduki posisi sentral dalam penentuan nilai-nilai yang memimpin peraturan-peraturan di Indonesia.

Sebagai dasar negara dan sumber hukum, Pancasila memperkuat identitas bangsa dan mengarahkan pembangunan menuju keadilan, persatuan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.