Mengapa Pancasila Dianggap sebagai Perjanjian Luhur? Camkan 4 Hal Berikut ini di Sanubarimu!

AKURAT.CO Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu aspek yang sering dibahas adalah mengapa Pancasila dianggap sebagai perjanjian luhur.
Pemahaman ini tidak hanya penting dari segi historis, tetapi juga dari segi filosofis dan sosiologis.
Artikel ini akan mengulas alasan-alasan mengapa Pancasila dianggap sebagai perjanjian luhur berdasarkan penjelasan dari berbagai jurnal ilmiah.
Baca Juga: Apa yang Disampaikan Sukarno tentang Pancasila dalam Pidatonya? Simak 4 Hal Berikut!
1. Pengertian Perjanjian Luhur
Perjanjian luhur adalah kesepakatan yang dianggap sakral dan mengikat seluruh pihak yang terlibat.
Dalam konteks Pancasila, perjanjian luhur ini merujuk pada kesepakatan nasional yang dicapai oleh para pendiri bangsa pada saat kemerdekaan.
Pancasila digali dari nilai-nilai sosio-budaya bangsa Indonesia dan disepakati sebagai dasar negara yang harus diamalkan dan dilestarikan oleh seluruh rakyat Indonesia.
2. Sejarah Penetapan Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara bersamaan dengan pengesahan UUD 1945.
Proses ini melibatkan diskusi dan musyawarah yang panjang, mencerminkan semangat demokrasi dan kebersamaan yang menjadi inti dari Pancasila itu sendiri.
Oleh karena itu, Pancasila dianggap sebagai perjanjian luhur karena merupakan hasil kesepakatan bersama yang dicapai melalui proses yang demokratis dan inklusif.
3. Nilai-nilai Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila terdiri dari lima sila yang mencerminkan nilai-nilai fundamental yang menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia:
- Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengakui keberadaan Tuhan dan menghormati kebebasan beragama.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
- Persatuan Indonesia: Menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Mengedepankan prinsip demokrasi dan musyawarah.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Berkomitmen pada keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Nilai-nilai ini tidak hanya menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga menjadi landasan moral dan etika yang mengikat seluruh rakyat Indonesia.
4. Fungsi Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Sebagai perjanjian luhur, Pancasila memiliki beberapa fungsi penting:
- Identitas Bangsa: Menunjukkan ciri khas dan kepribadian bangsa Indonesia yang berbeda dengan bangsa lain.
- Cita-cita Bangsa: Menunjukkan tujuan dan arah perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan, keadilan, dan kemajuan.
- Sumber Tertib Hukum: Menjadi landasan normatif dan filosofis bagi penyelenggaraan negara dan hukum di Indonesia.
- Filsafat Pemersatu Bangsa: Menjadi pandangan hidup dan nilai-nilai yang mampu menyatukan berbagai keragaman etnis, agama, budaya, dan wilayah di Indonesia.
Kesimpulan
Pancasila dianggap sebagai perjanjian luhur karena merupakan hasil kesepakatan bersama yang dicapai melalui proses demokratis dan inklusif, serta menggali nilai-nilai sosio-budaya bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak hanya menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga menjadi landasan moral dan etika yang mengikat seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila berfungsi sebagai identitas, cita-cita, sumber tertib hukum, dan filsafat pemersatu bangsa yang harus diamalkan dan dilestarikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








