Cara Cek NUPTK Online Mudah Antiribet Lewat HP, Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

AKURAT.CO NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas penting bagi guru di Indonesia, baik yang berstatus PNS maupun Non-PNS.
NUPTK ini digunakan untuk memudahkan berbagai proses administrasi dalam program pendidikan.
Sehubungan dengan itu, berikut proses pengajuan NUPTK dan cara cek NUPTK online secara mudah.
Cara Cek NUPTK Online
Memeriksa status NUPTK kini dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berikut adalah langkah-langkah cara cek NUPTK secara online:
1. Akses situs web resmi Pencarian Data GTK di https://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status menggunakan browser favorit Anda.
2. Masukkan 16 digit angka NUPTK Anda pada kolom yang disediakan.
3. Setelah memasukkan nomor NUPTK, klik tombol "cari". Anda akan melihat status NUPTK apakah aktif atau tidak valid.
4. Jika Anda tidak memiliki NUPTK, Anda juga bisa mengecek menggunakan nama GTK. Masukkan nama GTK, provinsi, dan kota saat ini mengajar.
Baca Juga: Cara Mengganti Nada Dering WhatsApp di iPhone dengan Mudah
Proses Pengajuan NUPTK
Bagi guru yang belum memiliki NUPTK, pengajuan harus dilakukan melalui operator sekolah. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan NUPTK:
1. Masuk ke Halaman Dapodik
Operator sekolah harus login menggunakan akun yang telah terdaftar.
2. Input Data
Satuan pendidikan memasukkan data pokok pendidikan melalui aplikasi Dapodik dan melakukan sinkronisasi.
3. Verifikasi Data
Data yang telah disinkronkan akan diverifikasi oleh PDSPK.
4. Dokumen Persyaratan
Pastikan semua dokumen syarat seperti KTP dan ijazah sudah siap untuk diunggah.
Cek NUPTK secara online adalah langkah yang penting bagi setiap guru untuk memastikan status mereka.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan, proses pengecekan dan pendaftaran NUPTK menjadi lebih mudah dan transparan.
Pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala untuk menghindari kendala dalam administrasi pendidikan.
Jika ada masalah, Anda bisa menghubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









