DPR Apresiasi Perpres Tunjangan Kinerja Dosen: Pengakuan Nyata terhadap Peran Strategis di Pendidikan Tinggi

AKURAT.CO Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Hetifah menilai kebijakan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), khususnya dosen, serta sebagai penguat semangat reformasi birokrasi di sektor pendidikan tinggi dan riset.
“Penandatanganan Perpres ini adalah kabar baik yang telah lama ditunggu. Ini bukan sekadar soal tunjangan, tapi juga pengakuan atas peran strategis dosen dalam membentuk generasi unggul dan mempercepat inovasi nasional,” ujar Hetifah, Kamis (10/4/2025).
Perpres yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 tersebut disebut Hetifah sebagai hasil nyata dari aspirasi kuat komunitas akademik, yang akhirnya direspons pemerintah.
Namun ia menegaskan pentingnya tindak lanjut konkret agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para dosen.
“Saya mendorong Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Menteri sebagai regulasi pelaksana, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 Perpres. Jangan sampai ada penundaan birokratis,” tegasnya.
Baca Juga: Kasus Dokter PPDS Unpad Coreng Nama Baik Pekerja Medis, Harus Jadi Bahan Evaluasi
Dalam Perpres ini, tunjangan kinerja diberikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk dosen ASN, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja masing-masing.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) serta yang telah menerima remunerasi melalui skema Badan Layanan Umum (BLU).
Hetifah menambahkan, Komisi X DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan adil, transparan, dan bebas diskriminasi.
“Kami ingin memastikan bahwa pencairan dilakukan tepat waktu, tanpa hambatan birokratis, baik di pusat maupun di tingkat perguruan tinggi,” kata Hetifah.
Lebih jauh, Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI terus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai bagian dari visi besar reformasi pendidikan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
“Investasi kepada dosen adalah investasi pada masa depan bangsa. Sudah saatnya negara memberikan insentif nyata kepada mereka yang berada di garis depan dalam mencetak SDM unggul, mandiri, dan berdaya saing global,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










