Akurat
Pemprov Sumsel

Apa Tanggung Jawab Guru kepada Rekan Sesama Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?

Naufal Lanten | 5 Oktober 2025, 19:09 WIB
Apa Tanggung Jawab Guru kepada Rekan Sesama Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?

AKURAT.CO Profesi guru selalu dianggap mulia karena memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan masa depan generasi muda Indonesia. Tidak hanya bertanggung jawab dalam mendidik siswa, guru juga memiliki tanggung jawab penting terhadap rekan sesama guru. Hal ini diatur secara resmi dalam Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Kode Etik Guru, yang menekankan pentingnya hubungan profesional dan etis antar pendidik. Lalu, apa saja tanggung jawab guru terhadap rekan seprofesi menurut regulasi ini?

Menjaga Kebersamaan dalam Lingkungan Kerja

Salah satu prinsip utama yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 adalah pentingnya menjaga sikap kebersamaan di lingkungan sekolah. Guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga harus menciptakan atmosfer kerja yang positif dan saling mendukung. Sikap kebersamaan ini meliputi rasa saling menghormati, menghargai pendapat rekan kerja, dan berkomitmen untuk membangun suasana kerja yang kondusif.

Dengan menjaga kebersamaan, guru dapat mengurangi potensi konflik internal dan menciptakan sinergi yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang lebih efektif.

Menjalin Hubungan Profesional dan Kolaboratif

Tanggung jawab guru terhadap sesama guru tidak berhenti pada sikap kebersamaan saja. Permendikbudristek juga menekankan perlunya menjalin hubungan profesional yang mendorong kerja sama dan kolaborasi. Guru diharapkan mampu bekerja sebagai tim, berbagi pengalaman, dan mendukung rekan dalam mengembangkan metode pembelajaran inovatif.

Kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas, tetapi juga memperkuat profesionalisme guru di lingkungan sekolah. Dengan saling mendukung, guru bisa menghadapi tantangan pendidikan dengan lebih efektif.

Menumbuhkan Kesetiakawanan dan Solidaritas Profesi

Sebagai bagian dari komunitas pendidikan, guru dituntut untuk menumbuhkan kesetiakawanan. Solidaritas profesi ini penting karena setiap guru menghadapi tantangan dan dinamika yang berbeda dalam pekerjaan sehari-hari. Dengan adanya rasa kesetiakawanan, guru bisa saling membantu, berbagi solusi, dan menjaga keharmonisan lingkungan kerja.

Kesetiakawanan juga berperan sebagai pondasi dalam membangun budaya sekolah yang positif, di mana semua pihak merasa dihargai dan didukung dalam menjalankan tugasnya.

Menunjukkan Empati terhadap Rekan Seprofesi

Empati menjadi aspek krusial lainnya. Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 menekankan bahwa guru harus menunjukkan kepedulian terhadap kondisi dan kebutuhan rekan seprofesi. Empati ini bisa diwujudkan dalam bentuk mendengarkan keluhan rekan, membantu saat ada kesulitan, hingga memberikan dukungan moral saat menghadapi tantangan profesional.

Guru yang berempati dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan mendorong produktivitas. Hal ini pada akhirnya berdampak positif pada kualitas pembelajaran yang diterima siswa.

Dampak Positif dari Tanggung Jawab Guru terhadap Rekan Sejawat

Jika tanggung jawab ini dijalankan dengan konsisten, lingkungan sekolah akan menjadi lebih harmonis dan produktif. Guru bisa bekerja dalam tim yang solid, saling menghargai, dan lebih mudah mengembangkan inovasi pembelajaran. Kualitas pendidikan pun akan meningkat secara signifikan karena guru tidak hanya fokus pada siswa, tetapi juga menjaga kesejahteraan profesional rekan sejawat.

Singkatnya, menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, menumbuhkan kesetiakawanan, dan menunjukkan empati adalah pilar utama tanggung jawab guru terhadap rekan seprofesi sesuai Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025

Baca Juga: Kunci Jawaban PMM: Ceritakan Apa Inspirasi yang Bapak/Ibu Guru Dapatkan Setelah Mempelajari Topik Ini dalam PPG 2025?

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab guru kepada rekan sesama guru?
Tanggung jawab guru kepada rekan seprofesi adalah kewajiban guru untuk menjaga hubungan profesional dan etis dengan sesama guru. Hal ini mencakup sikap kebersamaan, kolaborasi, kesetiakawanan, dan empati dalam lingkungan kerja.

2. Apakah tanggung jawab ini diatur secara resmi?
Ya, tanggung jawab guru terhadap sesama guru diatur dalam Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Kode Etik Guru, yang menekankan pentingnya profesionalisme dan etika antar pendidik.

3. Mengapa penting bagi guru untuk menjaga hubungan baik dengan rekan seprofesi?
Menjaga hubungan baik dengan rekan guru menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif. Hal ini meningkatkan kolaborasi, mempermudah berbagi pengalaman, dan berdampak positif pada kualitas pendidikan bagi siswa.

4. Apa saja bentuk tanggung jawab guru kepada rekan seprofesi?
Bentuk tanggung jawab guru antara lain:

  • Menjaga sikap kebersamaan di lingkungan kerja.

  • Menjalin hubungan profesional yang mendukung kolaborasi dan kerja tim.

  • Menumbuhkan kesetiakawanan dan solidaritas profesi.

  • Menunjukkan empati terhadap kondisi dan kebutuhan rekan guru.

5. Bagaimana guru bisa menumbuhkan kesetiakawanan di sekolah?
Guru bisa menumbuhkan kesetiakawanan dengan saling membantu saat rekan menghadapi kesulitan, berbagi solusi, mendukung ide kreatif, dan menjaga komunikasi yang harmonis. Solidaritas ini membuat lingkungan kerja lebih positif.

6. Apa dampak penerapan tanggung jawab ini terhadap kualitas pendidikan?
Dengan menerapkan tanggung jawab terhadap rekan sejawat, guru dapat bekerja lebih efektif dan profesional. Lingkungan sekolah menjadi lebih kondusif, kolaboratif, dan mendukung inovasi pembelajaran, sehingga kualitas pendidikan meningkat.

7. Bagaimana cara guru menunjukkan empati kepada rekan seprofesi?
Empati dapat ditunjukkan melalui perhatian pada kesejahteraan rekan, mendengarkan keluhan, membantu saat mengalami kesulitan, dan memberikan dukungan moral atau profesional secara tulus.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.