Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional bagi Lulusan Baru, Sediakan 20 Ribu Kuota Tahap Awal

AKURAT.CO Pemerintah resmi meluncurkan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional.
Program ini ditujukan untuk memberikan pengalaman kerja sekaligus memperluas kesempatan lapangan kerja produktif bagi para fresh graduate di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, inisiatif ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menekan angka pengangguran lulusan perguruan tinggi dan memperkuat daya saing tenaga kerja muda.
“Pemerintah memberikan bantuan dalam program magang bagi lulusan perguruan tinggi. Tujuannya agar para fresh graduate mendapatkan pengalaman kerja, baik di dunia usaha, industri, BUMN, maupun lembaga pemerintah dan Bank Indonesia,” ujar Airlangga saat meninjau pelaksanaan program di Kantor Pos Cikini, Jakarta.
Airlangga menyampaikan, program ini akan dimulai dengan gelombang pertama sebanyak 20 ribu peserta. Para peserta akan mulai bekerja pada 20 Oktober 2025.
“Bulan depan akan dibuka kembali untuk gelombang kedua, dengan peningkatan kuota menjadi 80 ribu peserta magang,” tambahnya.
Melalui program ini, setiap peserta akan menerima uang saku bulanan sesuai standar upah minimum daerah, serta jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan kematian.
Baca Juga: PANI Lanjutkan Aksi Korporasi, Rights Issue III Bidik Dana Rp16,7 Triliun
Hingga saat ini, tercatat 1.666 perusahaan telah menyediakan 26.181 posisi magang, dengan lebih dari 156 ribu pelamar yang telah mendaftar.
“Beberapa perusahaan dan perguruan tinggi ikut mendukung program ini, seperti UI, UNJ, Universitas Pancasila, dan Universitas Negeri lainnya,” tutur Airlangga.
Pemerintah berharap, melalui program magang nasional ini, para lulusan baru dapat memperoleh pengalaman kerja yang relevan, meningkatkan kompetensi, dan memperluas peluang untuk terserap di dunia kerja secara berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










